Aksara24.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024, Senin (17/3/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, SE, didampingi Wakil Ketua I dan II serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Muhammad Ali, SE.
Dalam rapat tersebut, Sekwan Muhammad Ali membacakan surat terkait amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Bersama ini kami sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir untuk dibahas sebagaimana mestinya,” ujar Muhammad Ali.
Sementara itu, Ketua DPRD Rahmad Hasrofi menegaskan bahwa rapat paripurna ini diselenggarakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan peraturan pemerintah yang telah disampaikan Sekwan, pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir,” jelasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari, unsur Forkopimda, kepala OPD lingkup Batang Hari, camat, kepala desa, serta tamu undangan lainnya. (Adv)
Discussion about this post