PT. PORTAL MEDIA DIGITAL
SK KEMENTRIAN HUKUM dan HAM :
Nomor AHU-0077876 AH.01.01.TAHUN 2021
TERVERIFIKASI ADMINISTRATIF DAN FAKTUAL DEWAN PERS
Nomor : 1142/DP-Verifikasi/K/XII/2023DASAR HUKUM :
Akta Notaris Indra Harahap ,SH,M. No. 21 Tanggal 06 Desember 2021
NPWP PERUSAHAAN :
(53.511.620.6-335.000)
Nomor Induk Berusaha
(0712210027346)
REKENING PERUSAHAAN
110-00-1866819-1
Bank Mandiri a/n PORTAL MEDIA DIGITAL
Pimpinan Perusahaan
Hardiansyah
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Perusahaan :
Sri Rahayu Ningsih
WARTAWAN
PROVINSI JAMBI
Ali Mustaqim | S.Agustin | A.Firdaus | Edo Berlian
BATANG HARI
Bujang Fahmi
Tanjab Timur : Arsalianda Rama Admiral
Kerinci : Hidayat
PROVINSI BENGKULU
Kaperwil : Ujang Martin
Kota : Tonni Saputra
Kaur : Jahri
PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil : Edi Purnomo
Biro Kab/Kota Blitar : Iwan Mochamad Saleh
KEPRI
Kaperwil : Maklum Nainggolan
SUMATERA UTARA
Sotarduga Simanjuntak
KEPULAUAN NIAS
Kaperwil : Eriusman Duha
Keuangan : Senja Sari
Sekretaris : Dwi Larasati
Marketing / Iklan : Citra Kartika
IT : Firda Oetary
Alamat Redaksi :
JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139
Email : aksara24.id@gmail.com
Phone / WA : 0811-748-2424
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. PORTAL MEDIA DIGITAL
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan aksara24.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website aksara24.id
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Portal Media Digital (aksara24.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : 0811-748-2424 atau melalui Surel (email) : aksara24.id@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website aksara24.id, merupakan tanggung jawab penanggungjawab redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Portal Media Digital (aksara24.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. Portal Media Digital (aksara24.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.