Aksara24.id – Berkat tangkapan CCTV dan barang bukti yang didapatkan, akhirnya tim Petir Reskrim Polres Bungo, Jambi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian ribuan buku nikah di Kantor Kemenag, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga orang penadah buku nikah. Dari hasil pemeriksaan, spesialis pencurian buku nikah ini sudah 7 kali beraksi di Sumatera.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputra mengatakan, mulanya AG pelaku utama pencuri buku nikah berhasil ditangkap, Jumat (12/11/2021) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Sumatera Barat kemarin.
Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku lainnya sebagai penadah, yakni berinisial B, H dan Y akhirnya diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan dari Riau.
“Mereka ini termasuk sindikat pencuri buku nikah. Soalnya, aksi mereka ini sudah berkali-kali dilakukan. Ada 7 kali. Jadi, para pelaku ini juga sudah biasa mencuri buku nikah dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA yang ada di Sumatera,” tegas Guntur, Sabtu (13/11/2021).
Terungkapnya kasus ini, bermula saat petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor Kemenag Bungo.
Di sana, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, tas yang didalamnya berisikan 2 struk transaksi ATM bulan Agustus yang diduga milik pelaku.
Dari penyelidikan melalui analisa recording CCTV, didapatkan hasil terduga pelaku 1 orang. Pelaku yang diketahui pria tersebut, memiliki ciri-ciri berusia sekitar 40-45 tahun, kulit sawo matang, mengenakan pakaian jaket berwarna merah, celana pendek, rambut hitam ikal pendek dan menggunakan kendaraan roda dua.
Dari hasil pengembangan lagi, petugas mendapatkan nomor handphone yang diduga milik pelaku berinisial AG. Setelah dilacak, diketahui AG berada di Kota Pekanbaru, Riau.
Tidak membuang waktu lagi, tim Petir Reskrim Polres Bungo langsung bergerak menuju ktota Pekanbaru. Selanjutnya, dari hasil monitoring diduga pelaku sekira pukul melakukan pergerakan posisi.
Semula pelaku berada di Kota Pekanbaru, namun pada saat itu dia bergerak memasuki wilayah Sumatera Barat, tepatnya Kabupaten Payakumbuh.
Beruntung, yang sudah melakukan mapping keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan pelaku, berhasil mengamankan pelaku sedang berada di dalam mobilnya.
Saat digeledah, petugas menemukan sisa barang bukti buku nikah yang belum sempat dijual pelaku. Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan pengembangan lagi.
Pasalnya, petugas ingin mengambil barang bukti buku nikah yang sudah terjual di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Riau serta Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, yang merupakan penadah diamankan petugas tanpa perlawanan. Mereka berinisial B, H dan Y yang diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan dari Riau.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bungo. Mereka masih terus dimintai keterangan, untuk membongkar adanya pelaku lainnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada 1.500 pasang buku nikah yang dibawa kabur oleh pencuri. Akibatnya, pihak Kemenag Bugo diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp900 juta.(GA)
Discussion about this post