Aksara24.id – Sejumlah Guru Tidak Tetap Sementara (GTTS) dan ASN UPTD Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Nomor 078356 Hilitobara Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin, (19/2/2024).
Kedatangan mereka di Kejaksaan Negeri Nias Selatan adalah untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan dan tindaklanjut laporan mereka yang sudah satu bulan lebih.
Kepala Sekolah UPTD Satuan Pendidikan SD Hilitobara, Maria Delima Duha, S.Pd telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Guru Tidak Tetap Sementara (GTTS), ASN, diduga telah menggelapkan gaji GTTS dan juga pelaksanaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.
Setelah keluar dari ruangan kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Insan Firan Gaurifa salah seorang GTTS dan didampingi guru lainnya kepada sejumlah wartawan menuturkan bahwa, kehadirannya hari ini di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan adalah kehadiran ke dua kalinya untuk mempertanyakan perkembangan tindaklanjut laporan mereka sudah sampai tahap mana, dan tadinya juga diterima langsung oleh Kasi Pidsus di ruangnya dengan baik, walau dengan hati kecewa karena tindak lanjut laporan mereka belum sampai di tahap penyelidikan.
“Setelah kami mempertanyakan laporan itu kepada Kasi Pidsus Kejari Nisel, Ia menjawab lagi proses. Dan selanjutnya kami juga sempat meminta SP2HP, lagi-lagi Kasi Pidsus menjawab belum ada karena laporan kalian masih belum naik ke tahap penyelidikan/penyidikan,” kata Insan.
“Selain itu, kami juga tadi diperiksa sebagai pelapor secara resmi, kemudian kami dimintai keterangan dan kami menjawabnya,” sambungnya.
Hal senada dikatakan salah seorang guru ASN berinisial JT, ia menyampaikan bahwa atas laporan mereka, sehingga pada tanggal 12 Februari 2024 Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mendatangi Sekolah SD Hilitobara.
“BPK RI menyatakan bahwa SPJ Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 078356 Hilitobara tersebut fiktif atau tidak sesuai dan juga menyuruh Kasek tersebut untuk siap mengembalikan kerugian negara (rekaman, video audit di sekolah ada) tutur GTTS/ASN. Itu SPJ masih tahap satu, dan sementara SPJ tahap dua masih belum siap, tutur Kasek pada saat itu kepada BPK RI. Dan BPK RI memberi waktu kepada Kasek untuk menyelesaikan dan menyerahkan SPJ Tahap dua tersebut kepada BPK RI hari Selasa siang,”
Lebih lanjut JT menyampaikan bahwa, adapun laporan pengaduan mereka terhadap Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 078356 Hilitobara, yakni Kepala Sekolah tidak membayarkan gaji/honor GTTS sejak bulan September sampai Desember TA. 2023, Pelaksanaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA. 2023 tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP, dan terakhir Kepemimpinan Kepala Sekolah SD Negeri 078356 Hilitobara tidak sesuai tupoksi dan Manajemen Kepala Sekolah.
Selain itu, sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, tidak sesuai dengan laporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP, misalnya, ATK Guru, rehab gedung sekolah, papan tulis, meja, kursi, penerangan (lampu) dalam kelas, dan termasuk toilet yang tidak layak.
“Sebelum kami menyurati pihak Dinas Pendidikan, kami pernah audensi pada tanggal 15 Desember 2023, namun tidak membuahkan hasil, maka kami sepakat membuat laporan secara tertulis dan mengantarkan bersama sama di Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPRD, dan Bupati Nias Selatan,” katanya.
Mereka sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 078356 Hilitobara ini tetap diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia karena pada hakekatnya hukum tidak berpihak namun netral kepada siapapun.
Dan apabila tindaklanjut dan perkembangan laporan mereka tidak ada realisasi dalam minggu ini maka mereka akan audensi kembali di Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna tindaklanjut ke pihak atas (KAJATI SUMUT, KAJAGUNG, BPK RI, dan KPK RI)
“Kami mau Kepala Sekolah melaksanakan pernyataannya yang sudah ditandatanganinya di atas materai saat audensi di Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Februari 2024 di hadapan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris, Kabid PTK, SMP, SD, dan Kasi PTK Pembinaan SD,” pintanya.
Adapun salah satu pernyataan tersebut adalah siap membayarkan honor GTTS apabila rumahnya sudah terjual, kedua siap mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 078356 Hilitobara, dan ketiga dia siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku apabila gaji/honor GTTS tidak dibayarkan sampai tanggal 5 Februari 2024.
“Kami meminta kepada Bupati Nias Selatan, agar Kepala Satuan Pendidikan SD Negeri Nomor 078356 Hilitobara segera dievaluasi sehingga kegiatan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik, aman dan nyaman,” harapnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Nisel, Herianto, SH., MH saat dijumpai diruangnya, Ia mengatakan bahwa terkait laporan Guru SD Negeri 078356 Hilitobara itu masih dalam proses.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan,” katanya. (Ed)
Discussion about this post