Aksara24.id – Dua sejoli tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba), diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kerinci. Keduanya diamankan polisi di Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (27/09/2022).
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami tersebut, yakni RAJ (31) dan Istrinya WA (22) warga Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Polres Kerinci akan terus bersama-sama berupaya dalam memberantas peredaran dan penyalaggunaan Narkoba yang merusak generasi bangsa. Dirinya mengatakan, bahwa pelaku RAJ (31) sudah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama.
“Petugas terus berupaya memberantas peredaran Narkoba. Hasil ungkap kasus yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat. Tersangka RAJ alias AAN LP (31) merupakan Residivis Narkoba yang pernah ditahan pada tahun 2015 Vonis 6 tahun 6 bulan, berikutnya, tersangka AAN LP kembali ditangkap pada tahun 2021 dalam kasus yang sama, dan tersangka divonis Pengadilan Negeri Sungaipenuh dengan masa hukuman 1 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2022. Setelah menghirup udara bebas selama lima bulan, AAN LP kembali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kerinci,” ungkap kapolres pada rilis yang diterima media ini.
Dari tangan pelaku Polres Kerinci berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu berada dalam plastik bening, timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu-sabu, bong (alat hisap) sabu, plastik bening untuk kemasan sabu, dan korek api gas.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Jeki Noviardi, S.H. saat dikonfirmasi terpisah. (Rilis)
Discussion about this post