Aksara24.id – BPJS dan Jasa Raharja Muarabungo berkoordinasi terkait penguatan pemahaman implementasi jaminan manfaat korban kecelakaan kepada beberapa rumah sakit pada, Kamis (25/5/2023).
Penguatan pemahaman jaminan manfaat korban kecelakaan dilaksanakan di Been Day Cafe Muarabungo bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanfi, Rumah Sakit Jabal Rahma, dan Rumah Sakit Permata Hati Muarabungo.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koeprayitno, melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (27/5/2023), mengatakan BPJS dan Jasa Raharja Muarabungo melakukan koordinasi penguatan pemahaman implementasi jaminan manfaat korban kecelakaan kepada tiga rumah sakit di wilayah Kabupaten Muarabungo.
“Sesuai regulasi, penjamin pertama dalam kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja, jika terjamin oleh ruang lingkup Jasa Raharja, ditentukan dari laporan polisi dikeluarkan oleh instansi kepolisian setempat, namun jika kasus di luar lingkup jaminan Jasa Raharja, maka BPJS kesehatan menjadi penjamin selajutnya,” ucap Donny.
Setiap tahun, kata Donny, penguatan pemahaman jaminan manfaat biaya rawat bagi masyarakat yang mengalami kecelakan selalu dilakukan Jasa Raharja dan BPJS kesehatan kepada pihak rumah sakit, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan dirasakan mudah oleh masyarakat.
“Jasa Raharja diwakili oleh Kepala Perwakilan Muarabungo, Doni Firmansyah, beberapa waktu lalu bersama BPJS kesehatan wilayah Muarabungo melakukan membuat open diskusi bersama tiga rumah sakit di Muarabungo, untuk memperbaharui kebijakan kebijakan baru, agar pelayanan rumah sakit kepada para korban kecelakaan tidak terhambat dalam pelaksanaanya,” ujar Donny.
“BPJS Kesehatan menginformasikan beberapa kebijakan kebijakan BPJS kesehatan terkait hak masyarakat jika mengalami kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja mengingatkan kembali kepada pihak rumah sakit batasan jaminan biaya rawatan maksimal Rp20 juta dan terkait implementasi kebijakan kebijakan baru seperti implementasi aplikasi JRCare dan Sivera yang berhubungan dengan pihak rumah sakit,” tutup Donny.
Diskusi pemahaman implementasi jaminan manfaat korban kecelakaan antara PT Jasa Raharja dan BPJS kesehatan tersebut juga dihadiri oleh Unit Laka Lantas Polres Bungo, yang memegang menjadi kunci dari kedua pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas yakni laporan polisi.
Pihak Unit Lak Lantas Polres Muarabungo menjelaskan, diperlukan laporan polisi sebagai dasar menentukan siapa lembaga yang memberikan penjaminan kepada korban kecelakaan.
Laporan Polisi adalah syarat utama pengajuan penjaminan manfaat kecelakaan ke Jasa Raharja dan BPJS kesehatan. Jasa Raharja tidak menjamin kasus kecelakaan tunggal, maka dialihkan bagi korban kecelakaan tunggal ke pihak BPJS menjamin kasus kecelakaan tunggal dan dibuktikan dengan laporan polisi saat proses pengajuan penjaminannya. (SA)
Discussion about this post