Aksara24.id – Dewan Pers memberikan respons terkait revisi RUU Penyiaran yang dibuat oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa (14/5/2024), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa upaya merevisi Undang-Undang sejatinya hal yang biasa.
Namun, Dewan Pers mengkritisi beberapa pasal dalam RUU ini, yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
“Beberapa hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah adanya usaha untuk memisahkan produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi,” seperti dilansir pada siaran pers Dewan Pers NO. 4/SP/DP/5/2024, Rabu (15/05/2024).
Padahal, dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa penyebaran informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan saluran lainnya.
Kedua, fungsi Dewan Pers menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak diberikan kepada lembaga lain menurut UU Pers. Namun, dalam RUU Penyiaran di pasal 15 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa fungsi Dewan Pers hanyalah memberikan saran serta mendamaikan pengaduan masyarakat atas berita pers.
Dewan Pers juga menilai mediasi yang diusulkan oleh KPI dalam RUU ini hanya berlaku untuk siaran non-berita.
Menurut pasal 15 ayat (2) huruf c dan d UU Pers, Dewan Pers berwenang dalam menetapkan serta mengawasi KEJ serta menerima serta menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan berita pers.
Selain itu, Dewan Pers juga menolak adanya larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran karena bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kaidah dan tanggung jawab pers.
Oleh karena itu, Dewan Pers memberikan saran agar beberapa pasal dalam RUU Penyiaran tidak bertentangan atau kontradiktif dengan UU Pers.
Dewan Pers meminta untuk menunda revisi RUU Penyiaran dan melibatkan masyarakat yang lebih luas dalam penyusunan revisi.
Dewan Pers percaya bahwa pers berfungsi untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi dan berharap agar kemerdekaan pers tidak dikurangi. (Red)
Discussion about this post