Aksara24 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang melibatkan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Tanah Karo. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Balias Bulang, yang diduga memiliki peran signifikan dalam peristiwa tragis tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Bulang diduga memberikan upah sebesar Rp 2 juta kepada dua eksekutor bernama RAS dan YT, yang masing-masing mendapat Rp 1 juta setelah melaksanakan aksi pembakaran. Selain itu, Bulang juga disebut sebagai otak di balik perintah untuk membakar rumah korban.
Bukan hanya memberi upah, Bulang juga diduga memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya. Bukti-bukti fisik seperti dua botol bekas yang digunakan untuk menyiramkan bahan bakar ke rumah Pasaribu juga berhasil ditemukan oleh penyidik dan kini menjadi bukti penting dalam penyelidikan.
Penyidikan yang dilakukan menggunakan konsep Scientific Crime Investigation juga dibantu dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang merekam detik-detik kedua eksekutor sebelum dan sesudah melakukan pembakaran.
“Kami membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan proses penyidikan yang melibatkan bukti-bukti ilmiah ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik seperti Balias Bulang, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo. Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menyelesaikan proses hukum secara adil dan transparan. (Smjk)
Discussion about this post