Aksara24.id – Kejaksaan Negeri Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Raya Inpres Kota Bintuhan, Kabupaten Kaur.
Kedua tersangka ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tugas Pembantuan untuk revitalisasi pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Pebrianda, SH, MH, pada Kamis (17/10/2024) mengatakan bahwa, penetapan dua tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut. Kedua tersangka berinisial RS (53) selaku Konsultan Perencana dari CV TJK, dan IN (51) yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas dari CV TV. Saat ini, IN belum memenuhi panggilan kejaksaan dan akan segera dipanggil ulang.
“Modus operandi kedua tersangka diduga dilakukan dengan meminjam CV dari pihak kontraktor dan memperoleh keuntungan dari proyek tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2024, Kejari Kaur telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu AG, PN, ML, SD, dan TH, yang kini telah ditahan di Rutan Manna, Bengkulu Selatan.
Dalam penyidikan sebelumnya, ditemukan bahwa proyek revitalisasi ini menggunakan material bangunan yang tidak sesuai dengan standar konstruksi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Ahli konstruksi menyatakan proyek ini gagal dan menyebabkan penahanan terhadap tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Perindagkop Kaur (AG), Pejabat Pembuat Komitmen (PN), Direktur CV SYB (ML), peminjam perusahaan CV SYB (SD), serta anggota Pokja (TH).
Kelima tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu Selatan, dan penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam proses pengembangan lebih lanjut. (Jahri)
Discussion about this post