Aksara24.id – Inspektur Harika, SE, mengimbau kepala desa untuk tidak takut dalam mengelola Dana Desa (DD), meskipun sering kali muncul kekhawatiran akan terjerat kasus hukum. Dalam pernyataannya pada Jumat (11/10/2024), Harika menegaskan bahwa selama kepala desa menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan yang ditemukan oleh auditor, penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk langsung campur tangan.
“Kepala desa cukup mengembalikan kerugian negara jika ada temuan dari pihak auditor, seperti inspektorat, BPKP, atau BPK. Hal itu sudah menyelesaikan masalah tanpa perlu intervensi dari penegak hukum,” jelas Harika saat ditemui di kantor Inspektorat.
Ia menambahkan, pengelolaan dana desa saat ini telah berjalan sesuai dengan payung hukum yang kuat, termasuk adanya keputusan tiga menteri terkait. Hal ini memberikan keleluasaan bagi kepala desa dalam merealisasikan anggaran, bahkan saat memerlukan jasa pihak ketiga untuk proyek besar seperti pembangunan jalan.
Namun, Harika memperingatkan bahwa penegak hukum akan masuk jika ditemukan proyek fiktif atau penyalahgunaan dana yang disengaja. “Jika proyek sama sekali tidak dilaksanakan dan kepala desa tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab, itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Harika juga menjelaskan bahwa kepala desa tidak perlu takut menghadapi tekanan dari pihak manapun terkait pengelolaan dana desa, sebab kini ada tim pendamping khusus dari inspektorat untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan.
Berita ini menjadi penting di tengah kekhawatiran para kepala desa yang merasa takut dalam mengelola DD, terutama terkait ancaman hukum. Dengan adanya jaminan dari inspektorat dan payung hukum yang kuat, diharapkan kepala desa lebih percaya diri dalam melaksanakan pembangunan di desa masing-masing. (Jahri)
Discussion about this post