Aksara24.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan sebanyak 7,7 Kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp. 10 miliar, dari pengungkapan kasus selama bulan Maret 2022.
Kegiatan bertempat di Loby Utama Mapolda Jambi, dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, didampingi Irwasda, Kabag Ops, Kabid Humas, Dirresnarkoba, perwakilan Kajati, perwakilan Kajari, dan perwakilan Advokat beserta seluruh anggota jajaran.
Pengungkapan kasus ini dari beberapa tempat kejadian perkara yakni, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Bukit Baling, Muaro Jambi, Desa Kasang, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Talang Bakung, Paal Merah, Kota Jambi, Desa Mekar Jaya, Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi Timur, Jambi Selatan, ,Pemayung, Batanghari, Beringin, Pasar, Kota Jambi
Adapun identitas para pelaku bernama, Agustars (21), Agus Budiman (31), Budiman (29), Rahmat Ilham (26), Fatkurohman (38), Agus Salim (39), Sugianto (39), Sarwono (48), Pebrianto (32), Erick Astrada (38), Hadi Winata (25), Suhaimi (44), merupakan laki-laki, sedangkan pelaku yang bernam Nike Fitriani (20) seorang perempuan, dan semua pelaku merupakan warga Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa, pada hari ini Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu periode bulan Maret tahun 2022.
“Pemusnahan ini dari hasil pengungkapan dari 12 kasus dengan 12 orang tersangka pria, 1 diantarana wanita, barang buktinya seberat 7,7 Kilogram. Kalau ditakair seharga Rp. 10 miliar,” katanya jumat, 1 april 2022.
Kapolda menambahkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Polda Jambi telah menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dari narkoba.
“Semua pelaku berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 1 miliar. Paling banyak Rp. 10 miliar,” tutupnya.(Knd)
Discussion about this post