Askara24.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama Polresta Jambi telah mengamankan 5 pelaku dalam insiden terbakarnya gudang minyak ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari 5 pelaku yang diamankan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat tersebut, yakni pemilik gudang minyak ilegal merupakan suami istri dan 1 pelaku lainnya yang turut membantu dalam operasional gudang serta berperan membantu menjual minyak ilegal tersebut.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa saat ini Satreskrim Polresta Jambi tengah menangani kasus insiden terbakarnya gudang minyak ilegal yang mana telah menetapkan 3 orang tersangka.
“Tersangka ini adalah AP bersama istri yang mana AP diamankan di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara sedangkan istrinya sudah terlebih dahulu diamankan,” ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa pada saat kejadian pihaknya langsung membuat 2 tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan terlebih dahulu mengamankan pemilik lahan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian melakukan penangkapan terhadap sopir yang turut membantu dalam operasional gudang.
“Selanjutnya kita melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang minyak yang telah melarikan diri yang berpindah-pindah dari kota ke kota dan terakhir kita amankan di sebuah Desa di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.
Tersangka yakni AP merupakan pemilik gudang minyak ilegal yang terbakar dan AP adalah orang bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
“Total keseluruhan pelaku 5 orang dan 3 telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan kita kenakan wajib lapor,” pungkasnya. (Wan)
Discussion about this post