Aksara24.id – Untuk memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) tidak cukup hanya polisi saja, tapi perlu melibatkan semua pihak terkait mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat di lingkungan tempat PETI berlangsung. Demikian disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (3/12/2022).
Penegasan ini disampaikan Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto. Menurut Mulia, dalam kasus PETI para pelaku (pemodal) menggunakan masyarakat daerah sebagai pekerja, sehingga sangat riskan dilakukan penindakan.
“Masyarakat daerah tersebut (di lokasi PETI) merupakan masyarakat yang sangat rentan dijadikan tameng oleh pemodal. Karena ini menyangkut masalah ekonomi,” kata lulusan Akpol 1997 itu.
Belum lagi tindak pidana ini sangat terorganisir, terstruktur dan masif yang memungkinkan adanya keterlibatan oknum penegak hukum, instansi pemerintah, dan lainnya. “Makanya penindakan aktivitas PETI ini perlu strategi khusus dan dilakukan secara konprehensif melibatkan semua pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Kombes Mulia, strategi penanganan PETI diantaranya melakukan penguatan kondisi masyarakat, agar tidak mudah ikut dalam kegiatan PETI dan mendukung langkah pemerintah, kemudian memutus mata rantai penjualan hasil PETI.
“Yang tak kalah penting adalah mencari atau memberikan mata pencaharian baru bagi masyarakat di lingkungan aktifitas PETI tersebut,” pungkasnya. [Afd]
Discussion about this post