Aksara24.id – Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), negara memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. Namun dalam implementasinya, terkadang ada peserta JKN yang tidak dapat memanfaatkan kartu JKN untuk mengakses pelayanan kesehatan karena berbagai sebab. Lalu apa yang harus dilakukan oleh peserta agar kartu JKN miliknya dapat digunakan saat dibutuhkan?
Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, menjelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN. Selain mendaftar, Agusrianto pun mengingatkan bahwa ada kewajiban lain yang harus dipenuhi peserta JKN, yaitu membayar iuran bulanan tepat waktu sebelum tanggal 10. Dengan demikian, statusnya sebagai peserta JKN bisa senantiasa aktif, sehingga tak terkendala jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
“Kita bicara untuk kasus peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Jika ada peserta JKN segmen tersebut yang menunggak iuran, maka penjaminan BPJS Kesehatan untuknya akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya. Agar terhindar dari lupa membayar iuran setiap bulan, peserta JKN dapat memanfaat layanan autodebit di bank-bank mitra BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta juga dapat mengecek keaktifan kepesertaannya dan anggota keluarganya dengan memanfaatkan aplikasi mobile JKN,” ujar Agus.
Agus menambahkan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran cukup besar dan kesulitan untuk melunasinya sekaligus, maka peserta tersebut dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program tersebut dihadirkan BPJS Kesehatan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN segmen PBPU/peserta mandiri yang menunggak, sehingga mereka dapat mencicil pembayaran iuran secara bertahap sampai lunas.
“Peserta JKN dapat melakukan pendaftaran Program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN. Kalau sudah daftar, nanti ada simulasi perhitungan cicilan iuran yang bisa disesuaikan dengan kondisi finansial peserta JKN yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, seorang peserta JKN mandiri bernama Ari (32), mengaku pernah lupa membayar iuran JKN dan mendapati kepesertaannya tidak aktif saat memeriksakan kandungannya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar.
“Petugas Puskesmas menginfokan kartu JKN saya tidak aktif, karena ada tunggakan iuran yang belum dibayarkan. Selain harus melunasi tunggakan iuran terlebih dulu, saya juga akan dikenakan denda pelayanan jika mendapat rawat inap dalam waktu 45 hari ke depan sejak kartu saya aktif kembali. Padahal dua bulan lagi diperkirakan saya sudah melahirkan. Tentu ini membuat saya pusing,” ujar Ari.
Ari menambahkan, setelah mendapat informasi dari petugas BPJS Kesehatan, ia pun segera melunasi tunggakan iuran agar status kepesertaannya aktif kembali. Tak ingin terlupa lagi membayar iuran JKN ke depannya, Ari pun memutuskan untuk mendaftar layanan autodebit JKN.
“Ini pelajaran berharga untuk saya. Seperti yang dikatakan orang, mencegah selalu lebih baik dari memperbaiki. Bukan kita tidak patuh membayar iuran secara rutin, tetapi kadang memang yang namanya lupa itu tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, layanan autodebit menurut saya adalah solusi terbaik agar tidak lupa membayar iuran. Dengan begitu, status kepesertaan kita sekeluarga bisa tetap aktif dan tidak ada kendala saat akan digunakan di fasilitas kesehatan,” ujar Ari. (Red)
Discussion about this post