Oleh : Nadila Nanda Oktavia
Zakat adalah kewajiban dalam agama Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, dan perusahaan juga dapat memberikan zakat. Zakat perusahaan adalah proses pengelolaan dan pendistribusian zakat yang dilakukan oleh perusahaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Manajemen zakat perusahaan? Manajemen zakat perusahaan adalah proses pengelolaan dan pendistribusian zakat yang dilakukan oleh perusahaan.
Tujuan utama dari manajemen zakat perusahaan adalah untuk memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen zakat perusahaan:
a) Kriteria perusahaan yang wajib membayar zakat
Sebelum perusahaan memutuskan untuk membayar zakat, perusahaan harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai penghasilan zakat. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah memiliki kekayaan di atas nisab (ambang batas) yang ditetapkan dan sudah berjalan selama satu tahun di kalender hijriah.
b) Pengumpulan dana zakat
Setelah perusahaan memastikan bahwa mereka wajib membayar zakat, maka langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dana zakat. Perusahaan bisa menentukan persentase dari keuntungan atau pendapatan yang akan disisihkan untuk zakat. Perusahaan juga bisa mengumpulkan dana zakat melalui donasi dari karyawan atau konsumen.
c) Pengelolaan dana zakat
Dana zakat yang terkumpul harus dikelola dengan baik. Perusahaan harus memastikan bahwa dana zakat tersebut tidak bercampur dengan dana operasional perusahaan atau kepentingan pribadi. Pengelolaan dana zakat juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
d) Pemilihan penerima zakat
Perusahaan harus memastikan bahwa dana zakat yang dikelola tepat sasaran. Oleh karena itu, perusahaan harus memilih penerima zakat yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin, janda, anak yatim piatu, dan lain sebagainya.
e) Pelaporan dan pertanggungjawaban
Perusahaan harus melaporkan pengelolaan dana zakat secara berkala dan transparan. Laporan tersebut harus mencakup informasi tentang jumlah dana yang terkumpul, penerima zakat, dan bagaimana dana zakat tersebut dikelola dan didistribusikan. Perusahaan juga harus siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana zakat tersebut jika diminta oleh pihak yang berwenang.
PENGELOLAAN ZAKAT PERUSAHAAN DI BOSOWO GROUP
Beberapa metode perhitungan zakat perusahaan yang digunakan Bosowo Group mencakup pendekatan metode aktiva bersih, pendekatan metode Net Invested Funds/Net Equity, metode Yusuf Qardhawi, metode Hafidhuddin, dan metode Atiya. Meskipun model perhitungan zakat dapat berbeda-beda antara perusahaan, prinsip-prinsip manajemen zakat yang baik harus selalu diikuti.
Cara perhitungan penerimaan zakat dari setiap perusahaan di Bosowa Group berbedabeda. Hal ini membuat tidak semua perusahaan memenuhi syarat untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan haul dan nisab. Ada juga yang membayar zakat dalam dua tahap dan ada yang membayar setelah satu periode buku. Yang penting adalah zakat harus dibayar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada perusahaan yang menghitung zakat dari laba sebelum pajak, dan ada juga yang menghitung zakat dari laba bulanan.
Penerimaan zakat yang disalurkan oleh Foundation Bosowa sesuai dengan zakat yang diterima dari perusahaan, yaitu: PT Bosowa Asuransi seharusnya Rp170.467.825, tetapi dalam praktiknya yang disalurkan sejumlah Rp171.302.942. Zakat yang dikeluarkan PT BPRS Dana Moneter seharusnya Rp92.936.814, tetapi dalam praktiknya dilakukan pembulatan laba tahun 2015 menjadi Rp3.717.472.572 kemudian dikalikan 2,5% sehingga hasil yang diperoleh menjadi Rp92.925.000. Zakat yang dikeluarkan PT Bosowa Finance seharusnya Rp50.842.150, tetapi dibulatkan menjadi Rp50.850.000, dan dalam praktik penyalurannya PT Bosowa Finance hanya menyalurkan Rp35.850.000, di mana sisanya senilai Rp15.000.000 diserahkan kepada PT Sadira Finance yang pada tahun 2016 telah menjadi anak perusahaan dari PT Bosowa Finance yang tidak memperoleh laba. Pengeluaran sebesar Rp15.000.000 ini kemudian diakui sebagai sedekah. Permasalahan yang ditemukan dalam penelitian ini adalah perbedaan penentuan perhitungan zakat, sehingga jumlah zakat sehingga jumlah zakat yang diterima harus dikalsifikasi kembali. Hambatan-hambatan yang diperoleh berkaitan dengan penentuan nisab dan haul zakat. Perbedaan kemudian dihitung ulang dan diperoleh hasil bahwa yang menjadi penerimaan zakat dan penerimaan sedekah.
Penulis adalah Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Prodi / Fakultas : Perbankan Syariah / Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Discussion about this post