Oleh: Tantia Novera Sari
ABSTRAK
Saat ini pasar modal tengah berlangsung masif di Indonesia, melalui berbagai opsi baik dilakukan oleh pemilik modal hingga diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Hal tersebut dinamakan pengalokasian dana modal kepada pihak-pihak, baik pada orang-perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga/badan usaha.
Reksadana konvensional tidak menjamin bahwa produk yang ditawarkan akan selalu sesuai dengan prinsip syariah. Islam telah melarang dengan tegas untuk tidak memakan harta sesama manusia dengan jalan yang batil. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah, urgensi peralihan reksadana konvensional menuju reksadana syariah diperlukan untuk memberikan jaminan keamanan dari segi kehalalan produk investasi.
Kata Kunci: Manajemen Keuangan Syariah, Prinsip-Prinsip Syariah, Reksadana Syariah, Urgensi Keuangan Syariah
ABSTRACT
Currently, the capital market is being massively underway in Indonesia, through various options, both carried out by the owners of capital until is handed over to other parties to invest. This is called the allocation of capital funds to parties, either to individuals who are individuals or channeled to institutions/business entities. Conventional mutual funds do not guarantee that the products offered will always comply with sharia principles. Islam has strictly prohibited not consuming the wealth of fellow human beings in a vanity way. Therefore, taking into account sharia principles, the urgency of switching from conventional mutual funds to sharia mutual funds is needed to provide security guarantees from the halal aspect of investment products.
Keywords: Islamic Financial Management, Islamic Principles, Islamic Matual Funds, Islamic Financial Urgency.
1. PENDAHULUAN
Manajemen Keuangan Syariah merupakan salah satu pondasi untuk menjalani sebuah usaha atau bisnis bagi seorang muslim di dalam mengelola keuangannya (Isra Hayati, 2020). Suatu kegiatan dalam pengelolaan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan berharap atas keridaan Allah SWT merupakan pengertian dari Manajemen Keuangan Syariah. Oleh karena itu, semua langkah yang perlu diambil dalam mengoperasikan suatu manajemen perlu didasarkan atas prinsip-prinsip syariah melalui aturan-aturan yang secara tegas telah Allah SWT tetapkan.
Manajemen keuangan syariah adalah sebuah karya seni dalam mengelola sumber daya yang ada melalui proses yariah dengan metode prinsip syariah dan sudah ditetapkan serta tercantum pada kitab Al-Quran sebelumnya. Konsep Syariah yang diambil dari hukum Al-Quran sebagai dasar pengelolaan unsur-unsur manajemen keuangan agar dapat mancapai target serta tujuan awas dari manajemen keuangan itu sendiri.
Bagian yang paling pertama serta utama dari manajemen keuangan dalam hal ini adalah manajemen keuangan syariah yaitu tentang aktivitas perolehan dana yang dimaksudkan yaitu perolehan harta yang semestinya harus memperhatikan cara-cara dan metode yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Antara lain seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istishna, ijarah dan lain sebagainya. Selanjutnya diikuti oleh tentang aktivitas perolehan yang dimaksudkan pada saat ingin melakukan investasi atas modal yang dimiliki juga perlu secara sadar memperhaikan prinsip-prinsip uang sebagai alat tukar bukan sebagai barang atau komoditi umum yang diperdagangkan.
Melalui Reksadana Syariah, semua hal itu secara sadar dan aman dapat dilakukan baik secara langsung atau melalui lembaga intermediasi. Allah Subhana wata’ala berfirman dalam QS Al-Baqarah: 275
Artinya: orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti(dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya
Bagian ketiga adalah aktivitas penggunaan dana yang dimaksudkan dengan harta yang diperoleh merupakan harta yang digunakan untuk hal-hal tidak dilarang oleh aturan-aturan dalam Islam yang sebaliknya sepatutnya digunakan guna hal-hal yang diwajibkan seperti zakat dan hal lain yang dianjurkan. Bagian keempat adalah terkait kewajiban untuk mencatat transaksi keuangan dan adanya pemisahan keuangan usaha dan keuangan keluarga seperti yang tertuang dalam QS Al-Baqarah: 282
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.
Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
2. LANDASAN TEORI
a. Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen Keuangan Syariah dapat diartikan sebagai pengaturan kegiatan suatu organisasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang tidak lain mengacu pada Kitab Al-Quran (Isra Hayati, 2020). Dalam manajemen keuangan dikenal suatu proses antara lain kegiatan perencanaan, pengawasan dan analisis, dan pengendalian atas suatu kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh suatu dana, prinsip penggunaan dana, dan bagaimana mengelola aset-aset sesuai dengan tujuan akhir suatu organisasi. Manajemen keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan penjelasan mengenai manajemen keuangan secara umum. Yang menjadi perbedaan adalah untuk mencapai tujuan dan sasaran suatu organisasi perlu memperhatikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.
Dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan syariah merupakan semua langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan pengoperasian pengelolaan yang didasarkan pada aturan syariat islam yang tertuang dalam Kitab Al-Quran dan Hadist.
b. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin lembaga terkait. Reksadana memiliki berbagai variasi produk, seperti reksadana saham, reksadana obligasi, instrument pasar uang, atau campuran dari hal tersebut (Sahputra, 2020). Unsur-unsur yang perlu dan melekat penuh terhadap reksadana adalah:
• Adanya dana dari masyarakat pemodal (kumpulan dana masyarakat),
• Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek (investasi bersama dalam bentuk portofolio yang terdiversifikasi),
• Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana konvensional, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkan pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima imbalan (Sahputra, 2020). Setelah mengenal reksadana secara umum (konvensional), maka beralih secara khusus pada pengertian reksadana syariah. Tidak jauh berbeda dengan pengertian reksadana secara umum.
Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk ataupun instrument keuangan reksadana syariah kepada para investor yang berniat menitipkan modalnya yang nantinya dana/modal tersebut akan dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan dan sesuai dengan syariat islam.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendifinisikan reksadana syariah sebagai reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer invetasi sebagai wakil pemilik harta maupun antara manajer investasi sebagai pemilik harta dengan pengguna investasi.
c. Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen keuangan syariah memiliki beberapa prinsip yang perlu diketahui, dipahami, dan diterapkan, antara lain (Isra Hayati, 2020):
• Prinsip Manajemen Keuangan Syariah yang Diajarkan Al-Quran
a. Setiap perdagangan harus didasari sikap saling rida atau atas dasar suka sama suka di antara dua pihak sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atau dizalimi.
b.Penegakan prinsip keadilan, baik dalam takaran, timbangan, kurs, maupun pembagian imbalan/keuntungannya.
c. Kasih saying, tolong menolong, dan persaudaraan menyeluruh.
d. Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan seperti usaha yang merusak mental dan moral. Misalnya narkoba dan pornografi. Demikian pula komoditas perdagangan harusnya produk yang halal dan baik.
e. Prinsip larangan riba, serta perdagangan harus terhindar dari praktik gharar, tadlis, dan mayrsir.
f. Perdagangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (salat dan zakat) dan mengingat Allah SWT.
• Prinsip-Prinsip Sistem Keuangan Syariah
a. Larangan Bunga
Larangan riba dapat diartikan dalam istilah secara harfiah yang berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai “peningkatan modal yang tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman ataupun penjualan” adalah ajaran pokok dari system keuangan syariah. Lebih tepatnya, semua tingkat pengembalian positif dan telah ditetapkan sebelumnya yang terkait dengan jangka waktu dan jumlah pokok pinjaman dianggap sebagai riba dan dilarang penuh oleh agama (Isra Hayati, 2020).
b. Berbagi Risiko
Penyedia modal keuangan dan pengusaha berbagi risiko bisnis dengan imbalan pembagian keuntungan. Transaksi keuangan harus mencerminkan distribusi pengembalian risiko simetris yang akan dihadapi oleh pihak-pihak terkait (Isra Hayati, 2020).
c. Uang sebagai “Modal Potensial”
Uang diperlakukan sebagai modal potensial menjadi modal sebenarnya hanya ketika digabung dengan sumber daya lainnya guna melakukan kegiatan produktif. Islam mengakui nilai waktu uang, tetapi hanya ketika uang tersebut sebagai modal, bukan sebagai modal potensial (Isra Hayati, 2020).
d. Larangan Perilaku Spekulatif
System keuangan syariah melarang penimbunan dan transaksi yang melibatkan ketidakpastian ekstrem, perjudian, dan risiko (Isra Hayati, 2020).
e. Kesucian Kontrak
Islam menjunjung tinggi kewajiban kontrak dan pengungkapan informasi sebagai tugas suci. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko dari informasi yang tidak merata dan risiko moral (Isra Hayati, 2020).
f. Aktivitas Sesuai Syariat
Hanya aktivitas yang tidak melanggar aturan-aturan syariat yang memenuhi syarat untuk investasi (Isra Hayati, 2020).
g. Keadilan Sosial
Pada prinsipnya, setiap transaksi yang mengarah kepada ketidakadilan social dan eksploitasi adalah dilarang (Isra Hayati, 2020).
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
a. Jenis Produk dan Mekanisme Operasional
Pada landasan teori dijelaskan bahwa produk-produk yang ditawarkan oleh reksadana syariah berdasarkan konsentrasi portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan menjadi empat jenis yaitu reksadana pasar uang, reksadana penetapan tetap, reksadana saham, dan reksadana campuran.
Dalam reksadana syariah, terdapat kelebihan yang menjadikan reksadana syariah perlu dimasifkan sehingga para pemodal lebih tertarik atas produk ini daripada produk reksadana konvensional. Mekanisme operasional dalam reksadana syariah meliputi (Sahputra, 2020):
• Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan sistem wakalah, dan
• Antara manajer investasi dengan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Sistem Mudharabah sendiri memiliki beberapa karakteristik. Terkait pembagian keuntungan antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dengan pengguna investasi dilakukan berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal. Selanjutnya pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan. Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
Oleh karena itu, produk-produk reksadana syariah dinilai sudah semakin efektif dan aman dalam segi kehalalan produk. Sehingga, saat ini reksadana syariah dengan sistem operasional yang mumpuni merupakan opsi yang terbaik untuk para pemodal untuk menitipkan modal/dana kepada manajer investasi.
b. Reksadana Syariah vs Reksadana Konvensional
Tentunya dalam membandingkan antara dua sistem operasional, perlu dilakukan manajemen dan pembebanan atas tiap-tiap perbedaan. Perbedaan pokok tentang Islamic Fund dengan Conventional Fund terdapat pada screening process sebagai bagian dari proses alokasi aset. Islamic fund hanya diperbolehkan melakukan penempatan pada produk-produk investasi yang halal dan tidak melanggar syariat islam. Perbedaan selanjutnya ialah, Syariah fund melakukan pula cleaning process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Perbedaan lebih lanjut antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:
c. Peluang dan Tantangan Reksadana Syariah di Indonesia
Reksadana memiliki berbagai peluang untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia sehingga menjadi pilihan yang lebih disukai oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah pemodal dalam hal investasi. Peluang tersebut antara lain (Sahputra, 2020):
• Dengan jumlah penduduk muslim yang mayoritas dengan hampir 88%, produk-produk reksadana syariah akan lebih banyak diminati dengan kualitas dan kepastian akan kehalalan produk investasi.
• Secara kualitas, reksadana syariah sudah lebih baik dari negara tetangga yaitu Malaysia. Hal ini ditunjukkan dengan trend positif yang membuat kepercayaan para calon pemodal/investor semakin bertambah untuk bergabung dan menggunakan produk-produk syariah lainnya.
• Perkembangan lembaga keuangan berbasis syariah yang sudah semakin masif, efektif, dan booming yang dapat diterim dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk lembaga reksadana syariah.
• Perkembangan pasar modal modal syariah di Indonesia saat ini sudah semakin baik dan masif. Hal ini ditandai dengan maraknya produk syariah di bursa efek.
• Lahirnya undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan pasal 6 huruf m yang berdampak positif bagi perkembangan reksadana syariah.
Selain peluan-peluang di atas, tidak dapat dipungkiri masih terdapat tantangan yang perlu untuk kita semua sebagai masyarakat dan calon pemodal untuk memahami pentingnya berinvestasi sekaligus menjadikan reksadana syariah sebagai pilihan yang lebih baik daripada reksadana konvensional. Tantangan-tantangan tersebut adalah (Sahputra, 2020):
• Reksadana syariah dapat dikatakan masih belum berumur atau masih mud ajika dibandingkan dengan konvensional lainnya. Dengan usia yang muda ini, tentunya masih belum mampu menyaingi eksistensi produk konvensional yang telah lebih dulu diketahui dan dikenal di kalangan masyarakat.
• Kesadaran akan investasi masyarakat yang masih lemah sehingga jaringan pemasaran atas produk-produk syariah di Indonesia masih belum efektif guna menjaring para calon pemodal.
• Lembaga keuangan syariah masih kalah dalam kuantitas membuat pilihan bagi para calon pemodal semakin mengecilkan probabilitas pemasaran yang masif.
• Reksadana syariah di Indonesia masih dicap oleh sebagian kalangan hanya sebagai kelatahan untuk berpusat atas agama dalam mensyariahkan produk-produk konvensional dengan bermodalkan modifikasi sistem operasional yang sangat minim.
4. KESIMPULAN
Produk-produk reksadana syariah dinilai sudah semakin efektif dan aman dalam segi kehalalan produk. Sehingga, saat ini reksadana syariah dengan sistem operasional yang mumpuni merupakan opsi yang terbaik untuk para pemodal untuk menitipkan modal/dana kepada manajer investasi.
Perbedaan pokok tentang Islamic Fund dengan Conventional Fund terdapat pada screening process sebagai bagian dari proses alokasi aset. Islamic fund hanya diperbolehkan melakukan penempatan pada produk-produk investasi yang halal dan tidak melanggar syariat islam. Perbedaan selanjutnya ialah, Syariah fund melakukan pula cleaning process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
5. DAFTAR PUSTAKA
Isra Hayati, C. U. (2020). Penguatan Manajemen Keuangan Syariah Bagi UMKM Dengan Menggunakan Metode Door to Door di Desa Kotasan.
Sahputra, D. N. (2020). Manajemen Keuangan Syariah. Medan: Undhar Press.
Penulis adalah Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Discussion about this post