• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Tafsir ‘Bajingan dan Tolol’

Aksara24 by Aksara24
20/08/2023
in Opini
242 10
0
Musri Nauli (Dok. Facebook Musri Nauli)

Musri Nauli (Dok. Facebook Musri Nauli)

PostTweetShareScan

Oleh : Musri Nauli

Menelisik tema hangat suasana politik akhir-akhir ini, ujaran dan kata “bajingan” dan “tolol” memantik polemik. Sebagian kemudian menganggap kata-kata ini lebih tepat dikategorikan sebagai “penghinaan”. Namun sebagian lagi kemudian menempatkan sebagai “kritikan”. Sebagai “bentuk akhiran” dari kritikan tajam terhadap Pemerintahan.

Secara harfiah, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti kata “bajingan” adalah penjahat atau pencopet. Bajingan dapat diartikan kata-kata kurang ajar yang berisikan makian.

Sedangkan kata tolol adalah sangat bodoh atau bebal.

Secara kasatmata dan tidak memerlukan penafsiran, memadukan kata “bajingan” dan “tolol” dengan kritikan sama sekali tidak tepat. Kata-kata berisikan makian, umpatan tentu saja tidak relevan apalagi dikaitkan dengan kinerja Pemerintahan.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Sebagai bentuk kritikan, tentu saja berbagai penilaian terhadap jalannya pemerintahan adalah bagian dari negara demokrasi.

Menggunakan kata-kata seperti “tidak becus” ataupun “tidak memihak rakyat” adalah bentuk dan akumulasi dari kritik.

Namun ketika penggunaan kata dan kemudian harus “berujung” makian yang sama sekali tidak menjadi bagian dari kritikan adalah bentuk “lompatan” (jumping conclusion) yang sama sekali susah dipadankan.

Sehingga tidak relevan menempatkan kata-kata “bajingan” dan “tolol” adalah kritikan terhadap kinerja Pemerintah (menggunakan definisi menurut kata resmi).

Disisi lain, umpatan, makian ataupun disebutkan penghinaan kepada Presiden menimbulkan problema hukum.

Pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden (hatzakai artikelen) yang diatur didalam KUHP Sudah dicabut oleh MK.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tanggal 4 Desember 2006 kemudian menghapuskan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden (baca pasal 134 KUHP, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP).

Didalam pertimbangannya, MK menegaskan, simbol-simbol Kepala Negara yang kemudian “terhina” adalah perwujudan dari negara “terjajah” sebagai perwujudan sikap kolonial Belanda yang mengatur Pasal-pasal KUHP untuk melindungi martabat Ratu Belanda.

Sikap ini diambil yang berbeda dengan negara Thailand ataupun Jepang.

Lebih lanjut didalam pertimbangannya, MK menegaskan, simbol-simbol Kepala Negara (baca Presiden/Wakil Presiden) haruslah ditempatkan sebagai manusia. Sehingga terhadap penghinaan Presiden/Wakil Presiden kemudian ditempatkan “sebagai manusia”. Yang kemudian ditempatkan sebagai pengaduan absolut (klacht delict).

Sehingga terhadap “Presiden/Wakil Presiden” yang kemudian merasa terhina maka dapat menjadi pihak korban dan bertindak pelapor.

Dengan dasar pertimbangan itulah kemudian, MK kemudian mencabut pasal-pasal yang berkaitan dengan “penghinaan” Presiden/Wakil Presiden didalam KUHP. Dan menempatkan “penghinaan Presiden/Wakil Presiden” didalam pasal-pasal penghinaan biasa (Pasal 310 KUHP).

Namun “entah” bagaimana ceritanya. Norma ini kemudian kembali diadopsi didalam KUHP terbaru.

Dan sikap resmi Pemerintah yang ditandai dengan argumentasi hukum Wamenkumham yang “mendalilkan” Presiden/Wakil Presiden harus dikategorikan sebagai “delicht aduan (klacht delict). Bukan “delicht biasa” sebagaimana putusan MK. Sehingga secara umum, argumentasi Wamenkumham dapat dimengerti.

Namun apabila ditelisik argumentasi putusan MK yang mendasarkan “semangat” untuk menempatkan Indonesia negara hukum (Rechtstaat) dan “membuang jauh-jauh” sikap kolonial dan kemudian tegas menghapuskan pasal-pasal Mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden secara total dan kemudian mengembalikan sebagai “penghinaan” biasa dan kemudian menempatkan “penghinaan biasa” didalam Pasal 310 KUHP justru kontraproduktif dengan argumentasi yang dipaparkan Wamenkumham.

Sehingga tidak salah kemudian sikap resmi Pemerintah yang tetap “memasukkan” Penghinaan Presiden/Wakil Presiden didalam KUHP (terbaru) walaupun dengan argumentasi dari “delik biasa” menjadi “delik aduan” justru bertentangan dengan konstitusi.

Atau dengan kata lain, argumentasi yang dipaparkan oleh Wamnekumham adalah “kemunduran” demokrasi dan justru bertentangan dengan pertimbangan putusan MK.

Lalu bagaimana melihat persoalan yang Tengah heboh dan menjadi polemik dan menarik perhatian nasional ?

Secara pribadi, penulis keberatan umpatan “bajingan” dan tolol adalah bagian kritik.

Namun mengembalikan semangat “penghinaan Presiden/Wakil Presiden” sebagai “penghinaan Presiden/Wakil Presiden” (walaupun dengan alasan delict absolut) dan Kembali “menghidupkan” Pasal-pasal penghinaan Presiden/Wakil Presiden didalam KUHP sendiri merupakan kemunduran dan bertentangan dengan konstitusi.

Sehingga selama sang terhina (Presiden Jokowi) tidak “mempersoalkannya” baik dengan cara “tidak melaporkannya” maupun sama sekali tidak berkeinginan untuk menanggapinya, maka tidak perlulah “energi bangsa” untuk menanggapinya.

Lalu bagaimana adanya keberatan sebagian masyarakat dengan cara mendatangi berbagai kantor Polisi daerah dan kemudian seluruh laporan polisi diambilalih oleh Mabes Polri ?

Tanpa harus mengganggu proses penyidikan, penulis masih menunggu. Bagaimana cara polisi untuk menghadapinya dan kemudian pasal apa yang tepat dikenakan ?

Mari kita tunggu lakon selanjutnya.

Penulis adalah Advokat yang tinggal di Jambi

Previous Post

Gubernur Al Haris Lepas Peserta Sunday Morning Ride

Next Post

Rhoma Irama Lantik Pengurus DPD PAMMI Provinsi Jambi

Next Post
Foto bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PAMMI, Rhoma Irama dan Pengurus DPD PAMMI Provinsi Jambi di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Minggu (20/08/2023) (Dok, Riky)

Rhoma Irama Lantik Pengurus DPD PAMMI Provinsi Jambi

Pertandingan sepak bola emak-emak di di lapangan terbuka Parit Locing, Desa Lagan Tengah. Minggu (20/08/2023). (Dok Firdaus)

Perayaan HUT RI ke 78 Belangsung Meriah, Ketua Karang Taruna Geragai Ucapkan Terimakasih

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono pimpin pembukaan Acara Taklimat Awal Kegiatan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A di Aula Lantai IV Mapolda Jambi. Senin, (21/08/2023). (Dok, Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2023

Gubernur Al Haris saat membuka kegiatan ToT Program Sobat Sikapi OJK di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (21/08/2023). (Foto: Aksara24/Sandra)

Gubernur Al Haris Buka ToT Program Sobat Sikapi OJK

Penandatanganan surat kerjasama antara Jasa Raharaja dan Rumah Sakit Mitra, Rumah Sakit Mitra, Senin, (21/08/2023). (Dok. Riska - Jasa Raharja)

Taat Registrasi Kendaraan Bermotor Bisa Dapat Voucher Tes Laboratorium Gratis di Rumah Sakit Mitra

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In