Aksara24.id – Kecelakaan lalu lintas di jalan kini mendapatkan perlindungan yang jelas berkat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang menjamin hak-hak korban. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang bukan penyebab insiden tersebut.
Setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang, yaitu Kepolisian. Laporan polisi ini menjadi dasar bagi Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban yang tidak bersalah.
Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, menjelaskan bahwa Jasa Raharja melayani warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Jika pengendara sepeda motor menjadi korban kecelakaan yang tidak menyebabkan insiden tersebut, ahli warisnya berhak menerima santunan,” tutur Donny saat dikonfirmasi, Kamis (05/10/2023).
Lebih lanjut Donny menegaskan bahwa, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban yang menjadi penyebab kecelakaan jika mereka melanggar peraturan lalu lintas.
Dikatakan Donny, seperti kasus kecelakaan melibatkan sepeda motor dan truk di Kecamatan Geragai, laporan polisi menyatakan bahwa pengendara sepeda motor bukanlah penyebab kecelakaan. Dalam waktu cepat, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban.
“Pihak yang bukan penyebab kecelakaan menerima santunan dari pihak yang bertanggung jawab, disebut sebagai tanggung jawab pihak ke-3. Santunan sebesar Rp 50 juta untuk ahli waris almarhum Muhammad Rahman diserahkan kepada Bapak Imran (Ayah Korban) melalui Jasa Raharja sebagai pertanggungjawaban dari pihak truk yang menjadi penyebab kecelakaan,” jelas Donny.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak-hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Bagi masyarakat Jambi diingatkan untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan saling menghormati pengguna jalan lainnya. Dengan perilaku taat berkeselamatan lalu lintas, kecelakaan dapat dihindari.(Nur)
Discussion about this post