• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Mendorong Transisi Energi dengan Pajak Karbon

Aksara24 by Aksara24
20/12/2023
in Opini
237 15
0
Ilustrasi Gas emisi yang dihasilkan oleh pabrik (Dok: drjonkiev.org)

Ilustrasi Gas emisi yang dihasilkan oleh pabrik (Dok: drjonkiev.org)

PostTweetShareScan

Oleh : Bonita Tessa Islamy

Pelaksanaan pajak karbon terus di undur sampai dengan tahun 2025 mendatang. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menjelaskan bahwa penerapan pajak karbon di Indonesia adalah suatu proses yang rumit, terutama mengingat minimnya kesadaran dari sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap isu ini. Meskipun demikian, pemerintah dan berbagai otoritas terkait terus melakukan pembenahan serta mempersiapkan regulasi yang tepat terkait pajak karbon.

Langkah ini diambil agar ketika penerapan pajak karbon dimulai, masyarakat dapat lebih mudah memahami pentingnya kewajiban pajak karbon bagi perusahaan yang bertanggung jawab atas emisi karbon yang dihasilkan. Meski demikian, langkah-langkah untuk mewujudkan hal ini terlihat masih berjalan lambat.

Konsep Pajak Karbon

Pajak karbon sendiri adalah untuk menginternalisasi biaya emisi karbon ke dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Dengan kata lain, pajak karbon menjadi landasan dalam pengenaan dan penetapan biaya bagi setiap perusahaan maupun individu yang menghasilkan emisi, sehingga terdapat insentif finansial nantinya.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Prinsip dasarnya adalah semakin tinggi emisi karbon yang dihasilkan, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayarkan. Sayangnya, hal sederhana seperti itu masih menjadi “PR” pemerintah hingga hari ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia yang belum melihat nilai manfaat dari pajak karbon itu sendiri.

Berdasarkan studi International Institute for Sustainable Development (IIDS), pajak karbon memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan negara yang mana keuntungan tersebut dapat digunakan pula untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, terlebih untuk keperluan aksesibilitas energi.

Melalui penerapan, pajak karbon secara tidak langsung juga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat luas, mulai dari menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan ketahanan pangan, hingga membantu kehidupan masyarakat yang terdampak langsung dari efek emisi karbon. Manfaat pajak karbon pada akhirnya perlu dipahami secara mendalam oleh masyarakat, tidak hanya sebagai sebuah kebijakan yang “menuntut”, namun juga sebagai alasan untuk mencapai masa depan yang lebih baik.

Salah satu bukti keberhasilan penerapan pajak karbon adalah yang diterapkan oleh Swedia sebagai negara dengan tarif pajak karbon tertinggi di dunia. Swedia mulai menerapkan pajak karbon sejak 1991 dengan tarif US$ 26 per ton CO₂ ekuivalen, atau setara dengan Rp390.000 per ton CO2.

Penerapan pajak karbon yang dilakukan oleh pemerintah Swedia ditujukan untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang memang memprihatinkan. Pemasukan pajak karbon dialokasikan sebagai penerimaan pemerintah pusat.

Terobosan Kebijakan

Karbon merupakan salah satu kebijakan fiskal yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan emisi gas rumah kaca dengan cara menetapkan biaya ekonomi terhadap setiap ton karbon yang dihasilkan dari aktivitas manusia. Kebijakan pajak karbon tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 13 yang menegaskan mengenai pungutan yang dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan tercatat bahwa rencana tarif pajak karbon di Indonesia adalah Rp 30 per kilogram CO2e, itu artinya indonesia masuk ke dalam negara dengan tarif pajak karbon terendah di dunia. Terdapat dua mekanisme yang digunakan di Indonesia yaitu cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Pengenaan pajak karbon ditujukan sebagai upaya untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat Indonesia memiliki tingkat polusi udara tertinggi di dunia, memunculkan kekhawatiran akan dampak kesehatan masyarakat bahkan lingkungan sekaligus.

Data menurut World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa per bulan Agustus kualitas udara di Indonesia berkisar 32,9 mikrogram per meter kubik dan hanya sekitar 0,6 persen dari 64,9 juta warga perkotaan Indonesia yang menikmati udara bersih, dalam arti lain semakin hari semakin sedikit warga Indonesia yang menikmati udara bersih sesuai dengan standar WHO, yakni sebesar 15 mikrogram per meter kubik. Dalam kondisi ini, pajak karbon dinilai mampu menjadi kunci perwujudan udara bersih dan masa depan yang lebih hijau.

Penulis adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Previous Post

Wagub Sani Buka Bimtek TP-PKK se-Provinsi Jambi

Next Post

Menjaga Ekosistem dan Berikan Dampak Ekonomi bagi Nelayan, PT Timah Tbk Lakukan Restocking Kepiting di Pantai Kundur

Next Post
Restocking Kepiting di Pantai Kundur oleh PT Timah Tbk (Dok. Golan)

Menjaga Ekosistem dan Berikan Dampak Ekonomi bagi Nelayan, PT Timah Tbk Lakukan Restocking Kepiting di Pantai Kundur

Edi Purwanto saat Hadiri Konsolidasi Penurunan Stunting oleh BKKBN Jambi di Abadi Convention Center, Rabu (20/12) (Dok. Humas - Hadian)

Ratusan Penyuluh dan Petugas Lapangan KB Sambut Kedatangan Edi Purwanto

Anggota TKD Provinsi Jambi Ritas Mairiyanto bersama Relawan IPM 08 dan Nawasena (Dok. Reza)

IPM 08 dan Nawasena Bergabung dengan TKD Prabowo-Gibran Jambi

Konferensi Pers Ungkap Kasus Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023). (Dok. Humas PMJ)

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

Poto bersama perserta Fun Running 7K di area wilayah kerja Kenali Asam Atas, Jambi, Minggu (10/12) (Dok. Tania - FJM)

Peringati HUT ke-66 Pertamina Persero, Pertamina EP Field Jambi Adakan Fun Running 7K bersama Stakeholder

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In