• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Tiktok Shop Kembali Dibuka, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

Aksara24 by Aksara24
22/12/2023
in Opini
235 17
0
Ilustrasi Tiktok (Dok. Pinterest)

Ilustrasi Tiktok (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

Oleh : Nadya Salsabyla

Seperti yang sudah kita ketahui, TikTok Shop adalah salah satu fitur yang disediakan oleh aplikasi bernama TikTok yang memungkinkan pengguna maupun pembuat konten untuk mempromosikan atau bahkan menjual barang dagangan mereka ataupun orang lain melalui platform atau aplikasi TikTok tersebut.

Fitur ini mulai tersedia untuk pengguna TikTok sejak pertengahan tahun 2021, dan sempat resmi tutup pada 4 oktober 2023, namun kembali buka dengan menggandeng Tokopedia pada 12 Desember 2023.

Selama masa tutupnya itu, diketahui TikTok melakukan pendekatan pada beberapa E-Commerce yang terdapat di Indonesia agar bisa kembali menjalankan bisnisnya. Namun TikTok akhirnya memilih Tokopedia sebagai partnernya dengan mengendalikan 75,01% saham perusahaan dari Tokopedia.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Eksekutif E-Commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo mengatakan bahwa pihaknya memiliki visi dan misi yang sama dengan Tokopedia, yaitu untuk menjunjung tinggi bisnis lokal, UMKM lokal, dan tentunya mensupport kreator-kreator yang ada di Indonesia ini.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Lalu, bagaimana pengenaan pajak atas transaksi jual beli yang terjadi di TikTok Shop ini?
Mari kita bahas.

Melihat pesatnya perkembangan bisnis e-commerce yang ada di indonesia, DJP selaku otoritas perpajakan yang ada di Indonesia juga selalu menegaskan bahwa perpajakan bagi transaksi konvensional maupun e-commerce itu diberlakukan sama (Pajak.go.id, 2016).

Dari penjelasan tersebut, ini dapat disimpulkan bahwa transaksi melalui e-commerce ini lebih menekankan pada cara transaksinya yang menggunakan elektronik saja, mengenai objek pajak dalam transaksinya itu masih sama dengan transaksi konvensional sehingga masih memberlakukan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN).

Selain pada aturan umum UU PPh dan UU PPN, DJP juga mengeluarkan regulasi khusus dalam menghadapi perkembangan dari e-commerce berupa Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce yaitu SE-62/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi E-commerce yaitu SE-06/PJ/2015.

Perlu diketahui bahwa kedudukan hukum dari Surat Edaran itu tidak termasuk ke dalam hierarki peraturan Undang-undang, melainkan dengan adanya Surat Edaran tersebut diharapkan itu bisa memberikan penjelasan dan memperjelas koridor hukum dari pengenaan pajak terhadap industri e-commerce ini.

Jadi, dapat disimpulkan dari penjelasan sebelumnya, bahwasannya pengenaan pajak terhadap TikTok Shop ini sama dengan pengenaan pajak pada bisnis konvensional lainnya. Ketika penjual dari TikTok Shop tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dan mendapat penghasilan dari usaha yang ia lakukan melalui TikTok Shop, maka ia harus segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

Sesuai dengan Pasal 4 UU PPh yang menyebutkan, berbagai jenis penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dapat dikenakan pajak penghasilan, maka penghasilan yang diterima oleh pelaku dalam transaksi e-commerce merupakan objek dari Pajak Penghasilan (PPh) tersebut.

Dan apabila pelaku e-commerce dari TikTok Shop tersebut (baik penjual maupun penyedia toko online/classified ads) yang melakukan penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) lebih dari Rp 4,8 M setahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jadi semua barang maupun jasa yang mereka jual melalui media elektronik (TikTok Shop) tersebut merupakan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan PPN nantinya.

Namun pada faktanya, TikTok Shop sampai saat ini belum dikenakan pajak e-commerce. Saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang artinya Ditjen Pajak hanya menerima pajak atas pengiklanan yang ditayangkan oleh TikTok.

Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan bahwa TikTok hanya melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi transaksi di indonesia. Jadi orang Indonesia yang memanfaatkan jasa TikTok maka akan dipungut PPN nya.

Sampai saat ini belum diketahui bagaimana mengakui pendapatan yang dihasilkan dari platform TikTok Shop yang beroperasi di lingkungan digital dengan melibatkan banyak transaksi tersebut. Penyebab utama dari ketidak jelasan dalam pengenaan pajak pada platform TikTok Shop itu karena belum adanya regulasi yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas media sosial yang merangkap sekaligus dengan platform e-commerce.

Jadi dalam menyikapi hal ini, pemerintah seharusnya bisa lebih aware terhadap perkembangan dari e-commerce dan pemerintah juga harus sesegera mungkin menyiapkan regulasi yang mengatur tentang pengenaan pajak atas media sosial yang merangkap sekaligus menjadi platform e-commerce seperti TikTok dan TikTok Shop ini.

Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Previous Post

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Sebapo

Next Post

Curah Hujan Tinggi, Jalur 2 Bukit Tengah Siulak Kerinci Ambruk

Next Post
Jalan di Jalur dua  Kecamatan Siulak, Kerinci ambruk pada Jumat, (22/12/23). (Foto:Gust).

Curah Hujan Tinggi, Jalur 2 Bukit Tengah Siulak Kerinci Ambruk

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat menyerahkan penghargaan apresiasi kepada Polda/Polres Tahun 2023 di Aula Lt.4 Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Dok. Humas JR Jambi)

Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres yang Bersinergi Terbaik Tahun 2023

Kegiatan silaturahmi KONI dan Organisasi Pers Provinsi Jambi 2023 ,digedung Rapat KONI Provinsi Jambi, Sabtu (23/12/2023). (Dok,Otoy)

KONI Provinsi Jambi dan Organisasi Pers Bahas Strategi Peningkatan Prestasi Atlet Jambi

Poto bersama usai kegiatan Seminar #Cari_Aman Hidup Penuh Arti Sinsen Jambi Jumat (22/12/2023). (Dok, Ajeng - Sinsen)

Peringati Hari Ibu, Sinsen Gelar Seminar #Cari_Aman Hidup Penuh Arti

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat diwawancarai, Sabtu (23/12/2023). (Dok. Div Humas Polri)

Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman dan Selamat

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In