Aksara24 – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JH asal Desa Sinar Jaya, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.
JH diketahui merangkap dua jabatan, yaitu sebagai tenaga pendidik dan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi di tengah masyarakat karena statusnya sebagai guru PPPK yang seharusnya tidak boleh merangkap jabatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 53 ayat 2 huruf c dan pasal 60 ayat 1, disebutkan bahwa PPPK tidak boleh menjadi penyelenggara ad hoc Pemilu, seperti PPK dan PPS. Meski demikian, JH mengklaim bahwa ia memperoleh rekomendasi dari atasannya untuk menjalankan tugas sebagai PPS.
“Saya memang guru P3K dan saya diberikan rekomendasi dari atasan saya untuk menjadi PPS,” jelas JH saat dikonfirmasi di kediamannya.
Persoalan ini memunculkan potensi konflik di masyarakat karena JH menerima dua penghasilan dari sumber yang sama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun gaji tambahan sebagai PPS bersifat insentif, tetap saja kedua penghasilan ini berasal dari APBD, yang seharusnya diatur dengan ketat untuk menghindari tumpang tindih jabatan.
Berbagai pihak terkait yang berwenang dalam pengelolaan PPPK telah dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa guru PPPK tidak seharusnya merangkap jabatan yang dapat mengganggu target kinerja yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul mekanisme pemutusan kerja yang tidak diinginkan. Warga mengharapkan adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan peraturan pemerintah.
“Jika rangkap jabatan ini diperbolehkan, siapa yang harus disalahkan karena memberikan rekomendasi? Bagaimana mungkin KPUD Kaur meluluskan yang bersangkutan menjadi PPS?” tanya seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Persoalan ini menuntut penanganan serius agar peraturan yang dibuat oleh pemerintah dapat benar-benar dilaksanakan dengan baik, serta menghindari potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika kerja dalam pemerintahan. (Jahri)
Discussion about this post