Aksara24.id – Bupati Batang Hari, Fadhil Arief bersama 26 Kepala Daerah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), Senin (24/06/2024).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah sedang membahas 26 RUU mengenai Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.
Syamsurizal menyebutkan bahwa, catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota mencakup dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pemerintah meminta agar pembahasan tidak meluas di luar aspek tersebut, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lainnya yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Indonesia itu luas. Intinya, kami bersama pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar 26 RUU Kabupaten/Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” ujar Syamsurizal dalam Rapat Panitia Kerja dengan Bupati dari 26 Daerah dan Pemerintah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.
Untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten dan kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Dalam pembahasan RUU, Mhd. Fadhil Arief menyampaikan ucapan terima kasih karena Batanghari menjadi bagian dari 26 daerah yang dibahas.
“Saya sengaja memilih penerbangan pertama demi mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.
Bupati Fadhil Arief juga mengapresiasi tim ahli DPR-RI yang sudah datang ke Batanghari untuk melakukan inventarisasi masalah terkait RUU ini. Dia menegaskan bahwa penulisan “Batang Hari” harus dipisah sesuai dengan UU No 12 Tahun 1956.
“Di Jambi, ada Batang Hari, Batang Tebo, Batang Merangin, Batang Bungo, Batang Asai, dan ‘batang’ itu berarti sungai,” jelasnya.
Fadhil menambahkan, Pasal 5 ayat 1 RUU perlu mencantumkan bahwa Batang Hari adalah daerah pertanian dan peternakan. Hal ini penting agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Batang Hari tetap linear dengan potensinya.
“Batang Hari sudah dua kali dimekarkan, dulu menjadi Kabupaten Tanjung Jabung dan pada tahun 1999 dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi,” tambah Fadhil. Sebelum mencalonkan diri di Pilkada 2020, Fadhil menjabat sebagai Sekda Kabupaten Muaro Jambi.
“Pembahasan tentang batas wilayah di Batang Hari ini, tiga segmen sudah selesai,” tutupnya. (Kominfo/Adv)
Discussion about this post