Aksara24.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur diingatkan untuk mengambil cuti apabila terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2024. Hal ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam perundang-undangan terkait pemilihan kepala daerah.
Pengamat politik, Khairul Iksan, menjelaskan bahwa kewajiban cuti bagi anggota DPRD saat mengikuti kampanye diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan ini juga dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
“Anggota DPRD yang ingin ikut kampanye harus mengajukan izin cuti yang berada di luar tanggungan negara. Izin ini diberikan oleh pimpinan DPRD,” jelas Khairul Iksan, yang juga merupakan Pengurus Organisasi di Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, Khairul menegaskan bahwa anggota DPRD yang hadir atau terlibat dalam kegiatan kampanye, apalagi sebagai tim kampanye, wajib cuti. Jika tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye tanpa izin cuti bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Rumah dinas dan tunjangan yang diterima anggota DPRD merupakan fasilitas negara. Jika digunakan untuk kampanye tanpa izin cuti, hal itu bisa berujung pada sanksi pidana,” kata Khairul.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran ini, Khairul mengingatkan bahwa potensi sanksi tetap ada jika terbukti adanya pelanggaran, baik melalui laporan masyarakat maupun bukti-bukti administratif seperti SK Pengangkatan dan penerimaan tunjangan.
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, tetapi juga untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi yang ikut dalam kampanye Pilkada serentak 2024. Jika terbukti melanggar, kampanye yang dilakukan tanpa izin cuti bisa dibubarkan, dan yang bersangkutan terancam sanksi pidana.
“Sebagai pejabat publik, anggota DPRD harus cermat dalam menjaga diri dan institusi yang mereka wakili agar tidak terjerat kasus yang bisa merugikan,” tutup Khairul. (Jahri)
Discussion about this post