Aksara24.id – Saat ini, masih terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi pada angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Selain beberapa kendaraan masih tetap melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan, ternyata ada juga kendaraan yang membawa muatan melebihi tonase yang diizinkan.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Plt Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Batu Bara (ASABA), Jefri Bintara Pardede.
Jefri Bintara Pardede menyayangkan masih terdapat kendaraan yang membawa muatan melebihi tonase, meskipun baru-baru ini Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi mencabut diskresi mengenai mobilitas angkutan batubara ini.
“Iya, kita menemukan kejadian-kejadian di lapangan, di mana masih terdapat angkutan batubara yang membawa muatan melebihi tonase,” ucap Ucok panggilan akrab Jefri Bintara Pardede. Kamis (05/10/2023).
Menurut Ucok, tindakan membawa beban yang terlalu berat menyebabkan sering terjadinya kecelakaan seperti patah As dan terbalik.
“Aturan yang terkait dengan tonase dari angkutan batubara ini sangatlah penting, dan kami berharap pihak berwenang dapat terus memperhatikannya dan mengambil tindakan tegas,” ungkap Ucok.
Dikatakan Ucok, ASABA melalui
Konsorsium Pemantau Kebijakan Pemerintah (KPK-Pemerintah) akan merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk memberikan sanksi pada perusahaan yang masih bandel.
“Kami akan terus mengumpulkan data pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan batubara, terutama yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan sopir-nya,” jelas Ucok.
Ia berharap, setiap perusahaan batubara mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari ancaman terhadap keselamatan para sopir angkutan batubara.
“Semua pihak diharapkan bisa bekerja secara profesional, mematuhi aturan yang ada, dan menjaga hak-hak sopir untuk tetap terlindungi dalam kegiatan hauling batubara,” pungkas Ucok.(Afd)
Discussion about this post