Aksara24.id – Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan penggeledahan di kantor PTPN VI dan temukan 11 dokumen dugaan korupsi mark up PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) yang dilakukan PTPN VI di tahun 2012, Selasa (17/10/2023).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan bahwa penggeledahan kantor PTPN VI oleh Ditreskrimsus Polda Jambi karena ada dugaan kasus korupsi.
Adapun penggeledahan kantor PTPN IV yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi, karena sudah mendapat keputusan dari pengadilan, sehingga tim yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor yaitu AKBP Ade Dirman langsung melakukan penggeledahan ke kantor PTPN VI.
“Berdasarkan hasil penggeledahan tadi di dapatkan oleh tim sebanyak 11 dokumen yang dimasukan kedalam 2 box, yang nantinya akan mendukung untuk proses penyelidikan kasus dan kepentingan penyidikan dalam pemberkasan para tersangka atas kasus dugaan korupsi,” jelas mas Edy.
Ditambahkan oleh Mas Edy, bahwa berkas-berkas dugaan korupsi tersebut itu berkaitan dengan peran-peran tersangka baru yang akan ditetapkan penyidik. Dokumen tersebut diambil dari ruang arsip Kantor PTPN VI dan langsung dibawa ke Polda Jambi.
“Dokumen yang dibawa yaitu mulai dari SK Direktur, dokumen pencairan, dan lain-lain yang berkaitan dengan Mark Up PT Maji. Untuk penetapan tersangka nanti akan disampaikan jika telah lengkap semua bukti, karena masih akan diperiksa terlebih dahulu. ” terangnya.
Menanggapi penggeledahan tersebut, pihak PTPN VI yang diwakili oleh Sekretaris PTPN VI Jambi Ahmedi Akbar menyampaikan bahwa pimpinan sangat mendukung penuh upaya Polda Jambi untuk mengungkap kasus korupsi di tubuh perusahaan.
“Kita dukung penuh tadi sama-sama, kita sangat suport dengan membantu memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan agar kasus ini bisa cepat selesai, mengingat berkas yang dicari merupakan arsip 10 tahunan yang laluu,” ujar Ahmedi Akbar. (Afd)
Discussion about this post