Aksara24.id – Kecelakaan lalu lintas menelan korban lagi di Kabupaten Muaro Jambi. Winda Afriani, yang terlibat dalam tabrakan dengan truk saat mengendarai sepeda motor dari Jambi menuju Kumpeh, mengalami nasib tragis.
Peristiwa ini terjadi saat korban mencoba untuk mendahului truk yang berada di depannya. Sayangnya, truk dari arah berlawanan mendekat, menyebabkan terjadinya tabrakan fatal di Jalan Umum Jambi-Kumpeh, RT 08 Desa Muaro Kumpeh.
Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Jambi, menyampaikan duka atas kepergian Winda Afriani.
Donny menjelaskan bahwa, berdasarkan data Laporan Kepolisian dan penelitian bersama Unit Laka Lantas, Jasa Raharja memastikan bahwa korban berhak menerima santunan dari lembaga tersebut.
Setelah mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Samsat Muaro Jambi, Faisal, segera melakukan verifikasi terhadap informasi dan berkas ahli waris yang berhak menerima santunan.
Setelah memastikan keabsahan berkas, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah, yaitu orang tua korban yang tinggal di RT 12 Desa Pundak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
“Ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban. Kami juga memberikan edukasi kepada keluarga korban untuk lebih berhati-hati dalam berkendara,” ungkap Donny Koesprayitno dalam keterangna tertulisnya, Jumat (8/12/2023).
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas santunan, Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Santunan mencakup biaya rawatan maksimal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, dan biaya ambulance Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja berkomitmen memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, serta kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (Sa)
Discussion about this post