Aksara24.id – Dalam upaya memperkuat karakteristik unik dari perbankan syariah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Inisiatif ini bertujuan mendorong perkembangan produk perbankan syariah yang berbasis syariah untuk menciptakan nilai unik dibandingkan perbankan konvensional.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Penerbitan pedoman ini merupakan komitmen OJK untuk mendukung keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Diharapkan pedoman ini dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan dalam implementasi produk perbankan syariah yang memiliki kesamaan pandang dan pemahaman,” ungkap Dian Ediana Rae pada acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
Pedoman ini menjelaskan berbagai aspek pembiayaan berbasis bagi hasil, memberikan alternatif diversifikasi produk pembiayaan bagi perbankan syariah. Dian menegaskan, Pembiayaan Mudarabah memiliki daya saing tinggi dengan konsep bagi hasil yang dinilai lebih adil bagi bank dan nasabah.
Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah
Pedoman SRIA dikembangkan sebagai respons terhadap Undang-Undang P2SK 2023. OJK memperkenalkan SRIA dengan risiko ditanggung investor untuk memperkuat karakteristik syariah.
Pedoman Implementasi CWLD
CWLD, produk yang menggabungkan aspek sosial dan komersial, diharapkan mampu memberikan dampak positif pada masyarakat. CWLD memiliki daya saing tinggi dan mengusung konsep shared value yang berdampak luas bagi masyarakat. (Gs/**)
Discussion about this post