Aksara24.id – Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
“Sementara, WP Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP,” bunyi beleid tersebut.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki NIK berkewajiban membayar pajak. Namun, faktanya tidak demikian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, NIK menjadi NPWP merupakan bentuk penyederhanaan dan konsistensi. Sehingga masyarakat tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus wajib pajak. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12).
Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Subjek Pajak Meliputi:
• Orang Pribadi
• Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak
• Badan
Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Dengan demikian, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak.
Berikut rincian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.
(Sumber:Kumparan)
Discussion about this post