Aksara24.id – Jasa Raharja bersama Tim gabungan yang terdiri dari Samsat Sarolangun, kepolisian dan Bapenda melakukan razia yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Di samping menertibkan kepatuhan masyarakat, razia ini juga bermaksud memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan agar lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor. Hal ini termasuk pembayaran pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan, kehadiran Jasa Raharja dalam operasi gabungan menunjukkan bahwa kami memiliki komitmen penuh sebagai tim Pembina Samsat Provinsi Jambi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ serta menurunkan angka tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
“Melalui kegiatan operasi gabungan ini, kita dapat menertibkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Bagi pengendara yang terjaring dalam razia, himbauan diberikan agar segera melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat,” tutur Donny, Jumat (08/12/2023)
Donny menambahkan, Jasa Raharja Jambi yang diwakili oleh Jarianto yang turun langsung ke lapangan, hadir untuk melakukan razia dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami juga memberikan dorongan kepada masyarakat melalui edukasi untuk lebih patuh dalam membayar pajak dan SWDKLLJ serta menjelaskan apa yang akan terjadi jika kecelakaan terjadi dan mereka masih menunggak. Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja Jambi mengingatkan untuk memaksimalkan program pemutihan yang sebentar lagi akan selesai dilaksanakan,” ucapnya.
Periode program pemutihan di Provinsi Jambi adalah 1 November hingga 23 Desember 2023. Bagi pengendara yang menunggak, dapat memanfaatkan program ini.
Diskon berupa bebas denda Pajak Kendaraan mulai dari jika pajak mati sudah di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas dari denda yang tertunggak.
Diskon lainnya adalah biaya bea balik nama dan penghilangan pajak progresif kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Bayarlah pajak agar data kendaraan tetap terintegrasi dan SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi oleh Jasa Raharja. (Sa)
Discussion about this post