Aksara24.id – Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari Ditjen HAM, pada 13 Maret 2024 yang menginstruksikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran HAM.
Diketahui dugaan pelanggaran HAM oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dilaporkan Dedi Heriansyah, warga Kota Jambi, kepada layanan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan HAM Jambi pada 28 Oktober 2023. Perumda Tirta Mayang dilaporkan karena diduga memanfaatkan paksa tanpa izin, tanah milik orang tua Dedi, untuk digunakan sebagai jalan inspeksi dan pemasangan pipa intake Aur Duri sejak 1997.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Dedi Heriansyah sebagai pelapor dan diterima pada Senin 25 Maret 2024, Dirjen HAM meminta Kanwil Hukum dan HAM Jambi melaksanakan apa yang tertuang dalam Permen (Peraturan Menteri, red) itu sebagaimana tertuang dalam pasal 26 b.
“Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dengan a. berkoordinasi dengan pelapor, terlapor dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan atau b. Melakukan pemeriksaan lapangan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen HAM, Aman Riyadi, Kamis (28/03/2024).
Dalam surat itu, Dirjen HAM menyampaikan 2 poin di antaranya, meminta Kakanwil Hukum dan HAM Jambi melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sebagaimana diatur dalam pasal 27, peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.
Selain itu, Kakanwil Hukum da HAM Jambi juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang kepada Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait adanya surat tersebut. (Bhj)
Discussion about this post