Aksara24.id – Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 21 kepala desa definitif se-Kota Gunungsitoli. Acara pengukuhan tersebut berlangsung pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT KEMRI) ke-79 di Lapangan Merdeka Kota Gunungsitoli, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sowa’a Laoli menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa yang memiliki tugas strategis.
“Kepala desa memiliki posisi yang sangat strategis dan penting dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintah desa. Mereka bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa,” ujar Sowa’a Laoli.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli menindaklanjuti amanat UU ini dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun ke depan,” jelasnya.
Wali Kota juga menyampaikan harapan agar para kepala desa yang baru dikukuhkan dapat bekerja lebih maksimal dan memberikan yang terbaik bagi desa masing-masing.
“Saya berharap tidak ada polarisasi di desa. Seluruh agenda pemerintah, termasuk pelaksanaan pilkada, harus berhasil dengan aman dan kondusif,” tambahnya.
Dalam arahannya, Sowa’a Laoli juga menyoroti persoalan pembayaran gaji perangkat desa yang sudah tertunda selama delapan bulan.
“Saya minta agar hal ini segera diselesaikan. Kepala desa harus mempercepat seluruh dokumen dan memaksimalkan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan di tengah masyarakat desa,” tegasnya.
Acara pengukuhan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Pemkesra Kota Gunungsitoli, dan perwakilan pejabat yang dikukuhkan. Acara kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama. (Ed)
Discussion about this post