Aksara24.id – Sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, truk batubara dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di luar Provinsi Jambi harus dimutasikan agar bisa melintasi Jambi.
Pemegang IUP dan pengusaha angkutan batubara, wajib peraturan Gubernur Jambi, Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan berdasarkan SE gubernur tersebut, setiap perusahaan Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, bertanggung jawab penuh mengenai proses pengangkutan batubara. Ini termasuk mengontrol, dan menyeleksi truk batu bara yang akan melaksanakan kontrak kerja sama.
“Dengan SE gubernur ini, perusahaan bertanggung jawab segala sesuatu proses angkutan sampai proses pelaksanaan, sampai ke lokasi penampungan di Pelabuhan Talang Duku,” katanya, Rabu (18/05/2022).
Ia menyampaikan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk memutasikan kendaraan angkutan batubara sesegera mungkin.
“Kalau sudah diseleksi oleh perusahaan, dan truk yang di luar plat BH sudah dimutasi, maka kita akan melakukan pengawasan di jalan. Jadi, kita sudah bisa minta pertanggung jawaban pihak perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan pengelola, dan perusahaan angkutan batubara agar kebijakan terwujud.
Diketahui saat ini ada 62,44 persen atau 278 truk angkutan batubara dengan plat BH yang melintasi. Sisanya, 37,56 persen atau 203 truk berplat bukan BH. (Hn)
Discussion about this post