Aksara24.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi kuota BBM subsidi di tahun 2022 bisa habis di Oktober. Sebab, realisasi penyaluran BBM subsidi baik itu Pertalite maupun Solar sudah lebih dari 50 persen.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, hingga 20 Juni 2022, realisasi penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sudah mencapai 57,56 persen atau sekitar 13,26 juta kiloliter (kl) dari total kuota tahun ini sebesar 23,05 juta kl.
Sementara untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, Saleh mengatakan realisasi penyalurannya sudah mencapai 51,24 persen dari total kuota Solar tahun ini dalam APBN 2022 sebesar 15,10 juta kl dan rata-rata konsumsi bulanan sudah di atas 10 persen.
“Ini tentu jika tidak ada pengendalian, kita akan menghadapi subsidi kita habis antara Oktober dan November,” tegasnya saat webinar E2S, Rabu (29/6).
Dengan kondisi tersebut, dia pun mengimbau jika tidak ada pengendalian, prediksinya realisasi penyaluran BBM subsidi akan melebihi kuota di akhir tahun ini, sehingga perlu ada upaya pengendalian konsumsi hanya kepada pengguna yang berhak menerima.
“Dari sisi pengendalian, konsumen yang berhak menerima subsidi solar sudah diatur secara lengkap di Perpres No 191 Tahun 2014. Mobil BUMN dan dinas tidak disebutkan, perikanan pertanian pelayanan umum boleh. Itu bisa kita lihat yang saat ini sedang direvisi mana yang berhak,” tuturnya dikutip pada kumparan.com.
Saleh berkata, selain merevisi Perpres tersebut agar lebih ketat lagi, dia juga akan menerbitkan surat rekomendasi dan kriteria mobil mewah yang dilarang menggunakan Pertalite dan Solar dalam aturan BPH Migas.
Dia mengungkapkan, untuk batasan pembeli Pertalite yaitu kendaraan pribadi berpelat hitam, baik itu kendaraan roda empat dan dua, dengan volume di atas 2.000cc. Sedangkan kendaraan berpelat kuning masih dibolehkan.
Sementara untuk Solar, Saleh memaparkan semua kendaraan pribadi berpelat hitam tidak boleh menggunakan, kecuali kendaraan pribadi bak terbuka lantaran masih banyak UMKM yang menggunakan kendaraan jenis tersebut.
Lalu kendaraan angkutan barang berpelat kuning, ada beberapa kriteria yang diatur, yakni kendaraan yang masih boleh menggunakan Solar adalah kendaraan angkutan barang pelat kuning yang membawa kebutuhan sembako.
Terakhir, untuk konsumen yang bergerak di sektor perikanan penggunaan Solar juga sudah terbatas untuk kapal yang memiliki maksimal kapasitas 30 gross ton (GT) dan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar, namun wajib menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait.(Nr)
Discussion about this post