Aksara24.id – Lagi – lagi Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni. Kali ini Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang disampaikan Adam Deni saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (28/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal itu berdasarkan LP/B/0336/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Juni 2022.
“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam,” kata Sahroni dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (1/7).
Politikus NasDem itu sempat menggunggah postingan berisi kesaksian Adam Deni yang kembali menuding Sahroni. Saat itu, Adam Deni menyebut Sahroni mengeluarkan Rp 30 miliar untuk membungkam dirinya.
Untuk itu, Sahroni akan menyelesaikan permasalahannya atas tuduhan yang disampaikan Adam Deni kepada dirinya secara hukum.
“Anda berkata kata seenak jidat, tapi anda tidak sadari bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan. Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata Hukum,” tulisnya dalam akun Instagram @ahmadsahroni88
View this post on Instagram
Dikutip pada kumparan.com, pengacara Ahmad Sahroni, Arman Hanis membenarkan bahwa Sahroni kembali membuat laporan polisi tersebut.
“Iya benar,” kata Arman dikutip pada kumparan.com. Jumat (1/7).
Atas laporan tersebut, Adam Deni diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau Menyebarkan berita bohong pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain itu, Ahmad Sahroni juga melaporkan pemilik akun @foodstreat_sonatopastower dengan laporan polisi nomor LP/B/0337/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 30 Juni 2022.
Sahroni melaporkan pemilik akun instagram tersebut atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Swasembada Timur XXII Nomor 52 RT 06/04 pada Rabu (29/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ini, Adam Deni baru saja divonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Utara atas kasus pelanggaran UU ITE.
Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni soal postingan dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di media sosial. Adam memperoleh dokumen pembelian sepeda itu dari Ni Made.(Wan)
Discussion about this post