• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Perjalanan Kasus Zumi Zola hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Aksara24 by Aksara24
07/09/2022
in Daerah
247 5
0
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: dok. Istimewa

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: dok. Istimewa

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli yang dipenjara karena tersandung kasus korupsi akhirnya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9) kemarin. Zumi Zola dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Diketahui, Zumi Zola tersandung 2 kasus. Pertama yaitu kasus gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi 2014-2017. Kedua, kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018.

Dengan 2 kasus tersebut, Zumi Zola divonis menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Zumi Zola sudah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun 4 bulan, sejak pertama kali ditahan KPK pada 9 April 2018.

Oleh karena itu, kebebasan Zumi Zola kemarin belum bebas murni. Selama pembebasan bersyarat, Zumi Zola harus tetap menjalani bimbingan dan wajib lapor serta mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Berikut sekilas perjalanan karier Zumi Zola dari aktor, pejabat hingga terseret kasus korupsi dan divonis sampai kini bebas bersyarat:

BacaJuga

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

Warga Kaur Sambut Positif Terkait Pengesahan Revisi Perda Penertiban Hewan Ternak

Pemdes Sinar Mulya Salurkan BLT Tahap IV kepada Tujuh KPM

Tak Hadir saat Upacara HGN, Puluhan Guru di Kaur Terancam Sanksi Administratif

Sebelum terjun ke ranah politik, Zumi Zola dikenal sebagai seorang aktor tampan yang berbakat. Menjadi salah satu aktor yang memiliki paras menawan, membuat Zumi Zola banyak digandrungi kaum Hawa.

Usai menjadi artis terkenal, pria kelahiran 31 Maret 1980 ini pun terjun mengikut jejak ayahnya (Mantan Gubernur Jambi 2 periode Zulkifli Nurdin) ke dunia politik, mengikuti kontestasi Pilkada Tanjung Jabung (Tanjab) Timur sebagai bupati.

Pada periode 2011-2016, Zumi Zola tercatat menjabat sebagai Bupati Tanjab Timur yang didampingi oleh anggota DPRD saat itu Ambo Tang sebagai wakilnya. Belum habis masa jabatan sebagai bupati, Zumi Zola mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi pada 6 Oktober 2015.

Dalam Pilkada Serentak, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar. Mereka terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021. Karirnya di dunia politik melejit, hingga pencapaiannya tersebut runtuh setelah terseret dalam pusaran kasus korupsi.

Zumi Zola pun kemudian dinonaktifkan dari jabatannya setelah kurang lebih 2 tahun menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi Zola diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap RAPBD dan penerimaan gratifikasi.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada anggota DPRD Jambi. Selain itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi Zola kini telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 4 tahun 4 bulan. Zumi Zola dibebaskan pada hari Selasa, 06 September 2022. Belum bebas murni, Zumi Zola harus tetap menjalani bimbingan dan wajib lapor. (Bhj)

 

 

 

 

 

 

 

Previous Post

Pasca Putusan MK, Dewan Pers-Konstituen Konsolidasi Hadapi UKW Palsu

Next Post

Penyesuaian Harga BBM, Menkeu: Kita Mencoba Menahan dengan Menaikkan Anggaran Subsidi dan Kompensasi Hingga Tiga Kali Lipat

Next Post
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (foto: dok kemenkeu)

Penyesuaian Harga BBM, Menkeu: Kita Mencoba Menahan dengan Menaikkan Anggaran Subsidi dan Kompensasi Hingga Tiga Kali Lipat

Dok. Istimewa

Telkom Jalin Kerja Sama dengan Amazon Web Services

Roadshow Bus KPK 2022 secara resmi diluncurkan melalui prosesi di depan Gedung Merah Putih KPK (dok. istimewa)

Bus Antikorupsi Hadir Kembali Jelajahi Negeri

Mbappe selebrasi gol bersama tim (foto: bola.net)

Skor 2-1, Juve Harus Mengakui Keunggulan PSG

Charles De Ketelaere berduel dengan pemain lawan di laga Salzburg vs AC Milan (foto: bola.net)

Hasil UCL : Salzburg vs Milan 1-1

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In