Aksara24.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perwakilan Jambi melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi telah memindahkan 13 narapidana resiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan, Rabu (13/10/22).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib melalui Kadivas Kemenkumham Jambi Aris menyebutkan, 13 napi tersebut telah sampai di Dermaga Nusa Kambangan pukul 15.47 WIB.
“Tiba di Dermaga Nusa Kambangan dijemput oleh petugas Lapas Nusa Kambangan,” ujarnya.
Dikatakan Aris, dalam proses pemindahan 13 Napi ke Nusa Kambangan dikawal oleh petugas Lapas dan Brimobda Jambi.
“Alhamdulillah tadi sudah sampai dengan selamat,” katanya.
Narapidana yang dipindahkan, jelas Aris, adalah narapidana kasus narkoba, pembunuhan dan penipuan dengan perincian kasus narkoba pidana seumur hidup 6 (enam) orang, kasus pembuhunan pidana mati 1 (satu) orang, kasus pembunuhan pidana seumur hidup 5 (lima) orang dan penipuan 1 orang.
“13 Napi tersebut ada yang kasus narkoba hukuman seumur hidup, kasus pembuhunan hukuman pidana mati, kasus pembuhunan hukuman seumur hidup dan penipuan,” tuturnya. (Wan)
Discussion about this post