Aksara24.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi menggelar rapat khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batu bara yang masuk wilayah Kota Jambi. Rapat ini berlangsung di aula Griya Mayang, Rabu siang (25/1/2023).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Kapolresta Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dandim 0415/JBI, Kepala Pengadilan Negeri Jambi, Wadandenpom II/2 Jambi, PTUN Jambi, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Jambi, OPD Pemkot Jambi, Kapolsek, Danramil, serta Forum RT Kota Jambi.
Isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah maraknya angkutan batu bara yang masuk kota, melanggar ketentuan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, saat membuka rapat mengungkapkan bahwa dirinya selaku kepala daerah, memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batu bara yang masuk di wilayah Kota Jambi.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, di atas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang diberikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkompimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi, kecuali diruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukan sebagai jalur angkuran batubara,” ungkap Fasha.
Lebih lanjut, Fasha menjelaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara).
Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut, akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
Upaya upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan pidana hingga kurungan paling lama enam bulan. [SA]
Discussion about this post