• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Polda Jambi Musnahkan 5 Kilogram Sabu dan 0,6 Kilogram Ganja Kering

Aksara24 by Aksara24
26/01/2023
in Daerah, Hukrim
250 2
0
Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023). (Foto Aksara24.id/S.Agustin)

Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023). (Foto Aksara24.id/S.Agustin)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan 0,6 kilogram ganja kering di lapangan Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023).

Barang bukti tersebut didapatkan dari 10 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kesepuluhnya juga ikut dihadirkan saat pemusnahan barang bukti.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti Narkoba itu terlebih dahulu dicek oleh pihak kepolisian menggunakan alat untuk memastikan keasliannya di hadapan puluhan wartawan.

Sitaan barang bukti sabu seberat 5.071,905 gram atau kurang lebih 5 kilogram dan ganja kering seberat 61,524 gram atau kurang lebih 0,6 kilogram dimusnakan dengan cara dimasukan ke dalam alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengungkapkan, jika diasumsi nilai 1 kilogram sabu adalah Rp1,3 miliar dan 1 kilogram ganja adalah Rp1 juta, maka dengan total barang bukti tersebut bisa mencapai Rp6,5 miliar.

BacaJuga

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

“Bisa kita lihat di sini sekitar kurang lebih Rp6,5 Miliar barang bukti yang bisa kita amankan dan tidak beredar luas di masyarakat. Sedangkan untuk penyelamatan potensi masyarakat yang bisa kita selamatkan sekitar 25.360 jiwa. Itu sangat besar sekali rekan-rekan,” kata Thomas.

Masing-masing barang bukti sabu yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan dari 3 kasus Narkoba yang terjadi di wilahah hukum Polda Jambi. Sabu seberat 2.000,489 gram dari kasus tersagka SB dan RJ, yang ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kilometer 35, Kabupaten Muarojambi pada bulan November 2022 lalu.

Selanjutnya, 3.062,589 gram dari penangkapan tersangka NO dan SR di Dusun Baru, RT 11, Desa Sungaiduren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi pada 9 Januari 2023. Kemudian seberat 8,827 gram dari tersangka RN dan NV yang ditangkap di Jalan Abdul Chatan, RT 17, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 10 Januari 2023.

Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023). (Foto Aksara24.id/S.Agustin)

Para tersangka dari kasus narkoba jenis sabu ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara ganja kering yang juga ikut dimusnahkan merupakan barang bukti dari GL, AG, RD, dan RY, yang ditangkap di Jalan Marene, RT 17, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi pada 8 Januari 2023. Keempat tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SA)

Previous Post

Jasa Raharja, Kemenhub dan Polri Cek Jalur Pantai Selatan

Next Post

All New Honda Vario 160 Tampil dengan Beberapa Perubahan

Next Post
Tampilan terbaru All News Honda Vario 160. (Dok Sinsen/Ajeng)

All New Honda Vario 160 Tampil dengan Beberapa Perubahan

Poster konser Flame Fest di Jambi (Dok Aladin Project)

Jambi Jadi Kota Pertama Festival Musik Flame Fest 2023

Al Haris pada Pembukaan Kejurnas Tenis Lapangan Provinsi Jambi II Tahun 2023 di Lapangan Tenis Korem 042 / Garuda Putih Jambi, Kamis (26/01/2023). (Foto: Kominfo/Patra)

Al Haris: Pembinaan Atlet Harus Sistematis

Ratusan keramba milik empat kelompok tani di Kabupaten Batanghari hanyut terseret arus sungai, Rabu (25/1/2023). (Foto Aksara24.id/Firdaus)

Ratusan Keramba Hanyut, Petani Alami Kerugian hingga Rp2 M

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, saat membuka rapat khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batu bara yang masuk wilayah Kota Jambi, Rabu (25/1/2023). (Foto Diskominfo Kota Jambi)

Pidana dan Denda hingga Rp50 Juta untuk Truk Batu Bara yang Masuk Kota Jambi

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In