Aksara24.id – PT Jasa Raharja terus mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lulu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam rangka mensukseskan program keringanan pembayaran pajak. PT Jasa Raharja Cabang Jambi gencar mensosialisasikan diskon pajak dan sumbangan wajib pajak kendaraan.
Ditemani oleh Tim samsat Kerinci sosialisasi kali ini menyasar kepada pelajar untuk memberikan edukasi dan sharing mengenai diskon pajak kendaraan bermotor dengan perihal pemberlakuan penghapusan regident kendaraan. Sosialisasi dilakukan di SMA N 4 Kerinci, Minggu (12/3/2023).
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kerinci Purnawadi, penanggung jawab Samsat Kerinci, narasumber Tim UPTD PPD Samsat Sungai Penuh dan Satuan Lalu Lintas Sungai Penuh yang bertugas untuk memberikan materi edukasi.
“Jasa Raharja Jambi kembali berkolaborasi bersama Tim Samsat Sungai Penuh untuk memberikan pengetahuan dini kepada generasi muda atau pelajar untuk menyampaikan pesan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor membayarkan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor yang dimilikinya,” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Saat ini, kata Donny, aturan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mati pajaknya selama dua tahun masih dalam tahap sosialisasi. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai dengan 6 April 2023.
“Para Pelajar diberikan edukasi bahwa jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak kendaraanya 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK mati, maka kendaraan tersebut akan dihapus dalam data registrasi dan data, menjadi kendaraan yang illegal serta dilakukan penegasan hukum di Provinsi Jambi setelah masa diskon pajak dan SWDKLLJ usai,” tutupnya.
Tujuannya, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya bentuk meningkatkan kepatuhan masyarakat khusunya pelajar untuk membayar pajak bermotor (PKB). Mengingat tingkat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor terus meningkat.
Sejalan dengan program Pemerintah, Jasa Raharja ikut mendukung kebijakan keputusan Gubernur Jambi dengan memberikan diskon denda SWDKLLJ selama 4 tahun tunggakan yang telah lalu. (Afd)
Discussion about this post