Aksara24.id – Dalam menghadapi banyaknya pemberitaan terkait pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, terdapat pandangan yang menganggap tidak diperlukan lagi verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers merasa perlu memberikan klarifikasi melalui siran pers NO.07/SP/DP/II/2023 sebagai berikut.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diberlakukan pada era reformasi, tidak ada kewajiban pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap individu dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa perlu mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers.
Selama perusahaan pers tersebut memenuhi syarat sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, perusahaan tersebut dapat diakui sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdaftar di Dewan Pers.
Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers. Namun, pendataan perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak dapat disamakan dengan pendaftaran.
Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mengembangkan kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Dewan Pers melaksanakan tugas pendataan secara mandiri dan pasif. Artinya, perusahaan pers yang ingin diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers harus mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan pers untuk didata atau mengikuti verifikasi media.
Pendataan perusahaan pers memiliki beberapa tujuan, yaitu mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional, memastikan kesehatan serta kemandirian perusahaan pers, melindungi kepentingan perusahaan pers, serta menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Dewan Pers menekankan bahwa pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers benar-benar menjalankan tugasnya sebagai salah satu unsur yang mendukung kebebasan pers.
Pendataan tersebut penting untuk menjamin profesionalitas perusahaan pers, termasuk memenuhi kewajiban terhadap kesejahteraan wartawan, memberikan upah yang layak, dan tidak memerintahkan wartawan untuk mencari penghasilan tambahan melalui iklan.
Situasi ini akan berdampak pada kemampuan wartawan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
Dewan Pers berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan antara pendaftaran dan pendataan perusahaan pers.
Terima kasih atas perhatian dari semua pihak, konstituen, komunitas, dan insan pers terhadap masalah ini. (DP)
Discussion about this post