Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif di tingkat nasional. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat dalam kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK).
Penghargaan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, dalam sebuah acara di Jakarta pada Selasa. Predikat Badan Publik Informatif merupakan peringkat tertinggi dalam keterbukaan informasi publik, melampaui kategori lain seperti Menuju Informatif, Cukup Informatif, hingga Tidak Informatif.
Tahun ini, OJK berhasil masuk dalam daftar 10 besar LN-LPNK yang paling informatif. Prestasi ini diraih untuk tahun kedua berturut-turut, membuktikan komitmen OJK terhadap transparansi publik.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat,” ungkap perwakilan OJK.
Penghargaan ini diraih melalui serangkaian penilaian oleh Komisi Informasi Pusat, termasuk pengisian kuisioner self-assessment, penyediaan dokumen informasi publik, hingga uji presentasi publik.
Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi, OJK telah meluncurkan berbagai inovasi teknologi. Salah satunya adalah aplikasi mobile PPID OJK yang memudahkan masyarakat mengakses informasi serta menyampaikan keberatan terkait informasi publik. Selain itu, OJK juga memperbarui situs web resminya, dilengkapi fitur ramah disabilitas.
Dalam memberikan layanan publik, OJK menyediakan ruang layanan informasi di seluruh kantor pusat dan daerah. Fasilitas ini dilengkapi dengan kebutuhan khusus, seperti formulir braille untuk tuna netra dan alat bantu kursi roda.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, OJK juga menggelar pelatihan bagi seluruh pejabat pengelola informasi di berbagai satuan kerja. Kegiatan diseminasi informasi secara rutin dilakukan melalui konferensi pers bulanan yang menghadirkan anggota Dewan Komisioner OJK, termasuk penerapan juru bahasa isyarat.
Penghargaan ini mencerminkan dedikasi OJK untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat luas, sekaligus menciptakan standar layanan publik yang inklusif dan berintegritas. (Ra/*)
Discussion about this post