Aksara24.id – Dewan Pers melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) Perusahaan Pers Media Online Ampar.id yang berlokasi di Jalan Nusa Indah II, RT 32, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Jumat (21/07/2023) siang.
Setibanya di Kantor Ampar.id, Staff pendataan dari Dewan Pers, Fajar Hidayat bersama Pokja Pendataan Dewan Pers, Pembina Karo disambut oleh Direktur PT Media Ampar KJA Juanda Prayetno, Pemimpin Redaksi Ampar.id, Yasmin Simamora dan redaktur pelaksana, Maskun Sopwan.
Direktur PT Media Ampar KJA, Juanda Prayetno menyampaikan bahwa proses Verifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab media kepada masyarakat luas dan menunjukkan bahwa media mereka profesional serta berkomitmen menjaga kehormatan perusahaan pers.
“Kami mengapresiasi Tim Verfak Dewan Pers atas kunjungannya ke kantor Ampar. Sebagai salah satu perusahaan media online di Provinsi Jambi, sangat penting bagi kami untuk mendapatkan predikat terverifikasi. Predikat tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan media menjaga kepercayaan publik terhadap konten berita yang diproduksi,” ujar Juanda.
Juanda menjelaskan bahwa hal penting yang divalidasi dalam Verifikasi hari ini adalah dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya setelah lolos verifikasi administrasi.
“Pada tanggal 8 November 2022 lalu, perusahaan kami telah mengikuti Verifikasi Faktual secara daring, namun tidak terdapat kendala dalam Verfak jilid 2 ini. Semua persyaratan telah dipenuhi, yang perlu ditingkatkan adalah penyajian berita yang lebih aktual dan terkini karena Dewan Pers akan terus memantau,” tutupnya.
Pokja Pendataan Dewan Pers, Pembina Karo, mengungkapkan bahwa beberapa catatan perlu segera diperbaiki, dan hasil verifikasi ini akan disahkan oleh tim Dewan Pers di Jakarta.
“Ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki, semua hasil laporan ini akan dibahas pada rapat pleno di Jakarta,” ucapnya.
Untuk diketahui, Verifikasi faktual ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan pers.
Dewan Pers sebagai badan yang bertanggung jawab dalam melindungi kebebasan pers, berperan aktif dalam menegakkan standar profesionalisme dan etika jurnalistik.
Verifikasi faktual ini sekaligus merupakan upaya untuk menindaklanjuti dan mengawasi kegiatan media sehingga mampu memberikan informasi yang objektif, akurat, dan relevan kepada masyarakat. (Afd)
Discussion about this post