Aksara24.id – Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Umum Polda Jambi mengadakan konferensi pers pada Senin (24/07/2023) di Mapolda Jambi untuk membahas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa sejak tanggal 4 Juni hingga saat ini terdapat 28 laporan TPPO yang telah diterima oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dan Kepolisian Resort (Polres) Kerinci. Dalam kasus ini, sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 31 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Para korban dalam kasus ini dijanjikan pekerjaan setelah tiba di Malaysia, di antaranya sebagai pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan penjaga keamanan dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan. Namun, mereka juga diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp.5 juta per orang sebagai biaya pengurusan.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial S (46) di Kerinci yang diduga sebagai pelaku TPPO.
“Ada tiga orang laki-laki yang menjadi korban dalam kasus ini, dengan modus penyaluran pekerja migran ilegal Indonesia. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun semua dilakukan secara ilegal,” ungkap Kombes Andri Ananta Yudhistira.
“Dalam penangkapan ini, kami berhasil menyita tiga buah paspor, buku rekening, dua unit handphone, dan bukti pembayaran tiket Dumai-Malaysia senilai Rp.3 juta,” tutupnya. (Afd)
Discussion about this post