Aksara24.id – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang sempat diamankan di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi akhirnya di deportasi oleh pihak Imigrasi Jambi.
Dua WNA dilakukan deportasi, karena tidak ada laporan polisi yang masuk ke Polsek Sungai Bahar
Diua WNA asal Tiongkok yang sempat diamankan di Sungai Bahar oleh Polsek Sungai Bahar, karena diduga menipu warga dengan menjual obat.
Pihak imigrasi Jambi, Mangapu Siregar mengatakan WNA tersebut sudah dilakukan reportasi pada 20 Agustus 2023 lalu, karena meyakini sudah sempat menunggu laporan dari masyarakat ke polisi terkait WNA tersebut sehingga langsung dilakukan tindakan administratif imigrasi berupa deportasi.
WNA tersebut sudah meresakan warga Sungai Bahar ke WA yang diamankan oleh Polsek Sungai Bahar.
“Sudah kita lakukan pendaportasian karena sampai tanggal 18 Agustus kita menunggu ke koordinasi, bahwa tidak ada laporan polisi terkait WNA tersebut makanya kita lakukan administratif,” ungkap Mangapu Siregar. Rabu (23/08/2023). (Afd)
Discussion about this post