Aksara24.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta perusahaan dan transportir angkutan baru bara agar taat aturan. Hal ini untuk menghindari konflik di tengah masyarakat dan demi kelancaran lalu lintas.
Terlebih, masyarakat banyak melaporkan pelanggan aktifitas angkutan baru bara melalui nomor pengaduan Polda Jambi.
Ditegaskan Dhafi, pihaknya dalam menindak dan menghentikan angkutan batubara pasti karena ada pelanggaran.
“Kita bertindak karena ada sesuatu hal. Sesuatu hal itu pelanggaran, muncul komplain di masyarakat. Komplain masyarakat kurun waktu 1 bulan ini cukup banyak, satu masalah jam operasional. Jam operasional itu di wilayah Sarolangun dan Batanghari, mereka jam 4 jam 5 itu mereka sudah keluar dari mulut tambang. Jadi masyarakat komplain, itu banyak sekali masuk ke WhatsApp Polda Jambi. Bahkan dilengkapi dengan videonya,” jelas Dhafi usai apel gelar pasukan operasi Zebra di Mapolda Jambi, Senin (4/9/2023).
“Kemudian juga yang kedua masalah tonase. Tonase, Kami berapa kali cek, baik aplikasi simpang bara maupun juga di PUKS di pelabuhan itu tonasenya masih juga 19 ton, 20 ton. Ditandai beberapa kali kejadian juga patah AS. Dan juga masih ada beberapa jalan rusak yang akan menjadi tanggung jawab daripada perusahaan tambang dan transportir itu tidak dilaksanakan,” sambungnya.
Dhafi mengingatkan perusahaan tambang dan transportir terkait rapat pada tanggal 18 April 2023 di Deputi 1 kepala staf kepresidenan RI yang memutuskan sesuai amanat UU, bahwa tanggung jawab kerusakan jalan ada pada perusahaan. Baik itu materialnya maupun alat beratnya.
“Nah itu kita minta realisasinya dari mereka, karena kalau dibiarkan nanti tambah rusak, tambah parah lagi seperti dulu lagi. Jadi mumpung jangan sampai permasalahan ini muncul seperti dulu ya, menimbulkan keresahan yang cukup apa, cukup dalam pada masyarakat,” ucapnya. (Afd)






































Discussion about this post