Aksara24.id – Pihak Polda Jambi menghentikan operasional angkutan batubara di Provinsi Jambi selama 5 hari yakni pada 2-6 September 2023.
Penghentian operasional angkutan batubara untuk melintas di jalan Jambi ini oleh Polda Jambi tentunya mengejutkan banyak pihak.
Namun, langkah kebijakan dari Polda Jambi tersebut terhadap angkutan batubara, Gubernur Jambi Al Haris mengaku telah mempersilahkan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian Jambi.
“Saya prinsipnya menyerahkan ke Ditlantas Polda Jambi. Kalau terjadi kemacetan di lapangan, saya mempersilahkan mereka untuk mengambil langkah-langkah,” ungkap Al Haris. Senin (04/09/2023).
Menurut Al Haris, keputusan tersebut tentunya ada urgensinya karena Ditlantas dan Dishub Provinsi Jambi yang memahami kondisi di lapangan.
“Terpenting jangan sampai masyarakat terganggu,” ujar Al Haris.
Pada sebuah peta digital yang terpampang di layar besar di sudut ruangannya, terlihat lalu lintas angkutan batubara yang biasanya melintas di beberapa jalan utama di Jambi.
Sebuah keputusan untuk menghentikan operasional ini tentu bukan tanpa alasan. Ada diskresi yang tertuang resmi dari Polda Jambi sebagai landasan hukumnya.
“Iya, itu yang penting. Jika sudah diurai semuanya, silakan nanti dioperasikan lagi. Kalau masih lancar, monggo, silakan. Begitu macet, hentikan dan urai kemacetan. Jangan sampai menyesengsarakan masyarakat pengguna jalan,” tutup Al Haris. (Nur)






































Discussion about this post