• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Wacana Pengoptimalisasian Pendapatan Negara Melalui Tourist Tax Pada 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas Setelah Bali

Aksara24 by Aksara24
23/12/2023
in Opini
237 15
0
Perkembangan kunjungan wisatawan mancanegara dari 2022-September 2023 (Sumber : Badan Pusat Statistik, 2023)

Perkembangan kunjungan wisatawan mancanegara dari 2022-September 2023 (Sumber : Badan Pusat Statistik, 2023)

PostTweetShareScan

Oleh : Mira Wahyuni Suryani

Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan budaya dan sumber daya alam memiliki peluang besar sebagai sumber devisa negara. Salah satu daerah yang terkenal karena kekayaannya adalah Bali. Kekayaan budaya dan keindahan alam Pulau Bali menarik kunjungan Wisatawan Asing yang terus meningkat setiap tahunnya.

Oleh karena itu, pemerintah Bali akan resmi menerapkan kebijakan pungutan khusus sebesar Rp150.000,00 atau setara dengan USD10 per wisatawan pada 14 Februari 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk pemuliaan dan pemeliharaan Kebudayaan serta Lingkungan Alam, yang menjadi Daya Tarik Wisata di Bali sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023.

Kelebihan dan kekurangan pada penerapan Tourist Tax dalam pengoptimalan pendapatan Negara

Pariwisata memiliki potensi besar sebagai pendorong perekonomian suatu negara, dan Tourist Tax merupakan instrumen kebijakan yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan negara. Dalam penerapannya, pajak ini tidak hanya menjadi beban tambahan bagi wisatawan, melainkan juga merupakan instrumen yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi, infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan budaya.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Dalam suatu kebijakan, pasti akan selalu memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun kelebihan dalam penerapan Tourist Tax yang dikutip dari European Journal of Tourism Research adalah:

  1. Sebagai mekanisme untuk memajukan perekonomian suatu negara
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal
  3. Menyediakan dana untuk pemasaran pariwisata
  4. Memiliki siklus pemasaran yang lebih progresif jika terdapat banyak wisatawan, pendapatan dari kegiatan pariwisata dan pajak yang dipungut akan meningkat.
  5. Melibatkan pemangku kepentingan dalam penggunaan pendapatan
  6. Memiliki dampak yang rendah terhadap pariwisata di pasar yang tidak elastis.

Namun, terdapat kekurangan, yaitu :

  1. penerapan tarif pajak tinggi yang dapat merugikan daya saing
  2. Wisatawan mungkin menghadapi pajak berlebihan dan merasa tidak adil.
  3. Kemungkinan pembayaran untuk fasilitas yang tidak digunakan
  4. Pajak wisatawan hanya berlaku untuk sebagian dari industri pariwisata, terutama hotel dan akomodasi
  5. Masalah pengumpulan juga dapat terjadi
  6. Risiko bahwa pendapatan tidak digunakan untuk keperluan pariwisata (Göktaş & Çetin, 2023).

Dengan kata lain, Tourist Tax tidak hanya menjadi beban tambahan bagi wisatawan, melainkan juga merupakan instrumen kebijakan yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap optimalisasi pendapatan negara. Jika dikelola dengan bijak, Tourist Tax dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan perlindungan warisan budaya suatu negara.

Beberapa Dampak Penerapan Tourist Tax

  1. Dampak Tourist Tax terhadap Lingkungan

Jika dikelola dengan baik, pariwisata dapat berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat setempat. Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan baik, pariwisata berpotensi memberikan dampak buruk, terutama terhadap lingkungan. Hal ini disebabkan karena pariwisata erat kaitannya dengan lingkungan fisik yang menjadi daya tarik utama bagi para wisatawan.

Dengan peningkatan jumlah wisatawan, kualitas lingkungan dapat menurun akibat aktivitas manusia atau aktivitas wisatawan itu sendiri (Utami et al., 2016). Oleh karena itu, Tourist Tax bertujuan untuk melindungi dan memelihara kawasan pariwisata dengan menggunakan pendanaan dari pemungutan Tourist Tax, yang dapat mendukung peningkatan pariwisata yang berkelanjutan.

  1. Dampak Tourist Tax terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Pajak merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk membiayai kesejahteraan masyarakat. Menurut informasi dari European Journal of Tourism Research, masyarakat setempat dapat memperoleh keuntungan melalui dua cara. Pertama, mereka dapat memanfaatkan peningkatan dan investasi infrastruktur yang didanai oleh pendapatan Tourist Tax.

Kedua, Tourist Tax dapat menggantikan sebagian dana daerah yang sebelumnya digunakan untuk mendukung industri pariwisata. Peningkatan jalan, bandara, pusat konvensi, taman, papan tanda, dan sebagainya juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat, sementara Tourist Tax memungkinkan pengalihan dana daerah lainnya untuk kepentingan publik lainnya (Mak, 2008).

  1. Dampak Tourist Tax terhadap Warisan Budaya

Menurut pernyataan George (2010), pajak berperan sebagai bentuk perlindungan warisan budaya terhadap wisatawan yang menikmati aset budaya, dapat memberikan sumber daya besar untuk mencapai kesetaraan dan pariwisata yang berkelanjutan. Dengan adanya Tourist Tax, para wisatawan yang mengunjungi situs budaya dapat berkontribusi terhadap kebijakan pelestarian budaya untuk generasi mendatang.

Menimbang beberapa hal, Pemerintah Indonesia juga berencana menerapkan Tourist Tax pada lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSD), yaitu Mandalika, Labuan Bajo, Likupang, Candi Borobudur, dan Danau Toba. Bagaimana sistem penerapan Tourist Tax tersebut?

“Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu,” kata Vinsensius Jemadu selaku Deputi Bidang Produk Wisata dan Ekonomi Kreatif, yang dikutip dari CNN Indonesia,  Rabu (20/12).

“Memang di dalam tujuan atau road map ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditopang  infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan,” imbuhnya.

Akan tetapi, tarif pemungutan Tourist Tax tersebut tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali. “Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut,” lanjutnya.

Setelah penetapan pemungutan turis di Bali dilakukan, penetapan kepada daerah selain Bali kedepannya belum ditentukan daerah mana yang akan diterapkan terlebih dahulu. “Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas. Tapi kembali lagi kita akan nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi. Dan ini baru wacana belum ditentukan,” ujarnya.

Serta Jika dibandingkan dengan negara lain, penerapan Tourist Tax di Indonesia tergolong cukup terlambat dibanding dengan negara-negara lainnya. “Artinya, semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax. Dan Kita boleh dibilang terlambat, tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan,” terangnya.

“Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya,” paparnya.

“Kami melihat dengan penerapan ini, ke depannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kembali kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya lebih bisa menerapkan kalau tidak sama seperti dengan Bali, paling tidak di bawah Bali sedikit,” kata Vinsensius.

Dapat disimpulkan bahwa penerapan Tourist Tax terhadap lima DPSP masih dalam proses perencanaan, sementara kita melihat implementasi pungutan khusus wisatawan di Bali yang akan diterapkan pada Februari 2024 mendatang. Harapannya adalah bahwa pajak tersebut akan digunakan untuk pengembangan pariwisata, termasuk peningkatan SDM dan insentif lainnya.

Bali diharapkan dapat menjadi contoh bagi 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) tersebut, meskipun penyesuaian mungkin diperlukan berdasarkan karakteristik setiap daerah. Dengan demikian, penulis juga berharap bahwa jika Tourist Tax benar-benar diimplementasikan pada 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di tahun mendatang, dapat terwujudnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, serta kelestarian budaya dan alam dapat terus terjaga.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

 

 

Previous Post

OJK Gandeng Kominfo Minta Bank Blokir Puluhan Rekening Pinjol Ilegal

Next Post

Berikan Rasa Aman bagi Jamaah Nasrani, Unit Jibom Gegana Satbrimob Polda Jambi Lakukan Sterilisasi di Gereja

Next Post
Unit Jibom Gegana Satbrimob Polda Jambi saat melaksanakan sterilisasi dalam rangka Perayaan Natal tahun 2023 di Gereja Kristen Protestan Jambi (GKPJ), Sabtu (23/12/2023) (Dok. Humas Polda Jambi)

Berikan Rasa Aman bagi Jamaah Nasrani, Unit Jibom Gegana Satbrimob Polda Jambi Lakukan Sterilisasi di Gereja

Edi Purwanto bersama Al Haris saat tiba di Merangin dalam rangka menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Merangin ke 74, Sabtu (23/12) (Dok. Hadian- Humas)

Ketua DPRD Jambi Hadiri Rapat Paripurna Peringatan HUT Kabupaten Merangin ke 74

Safety Riding Edukasi Wanita keselamatan berkendara konsisten dilakukan PT Astra Honda Motor (Dok. Sisnsen Jambi)

Edukasi Safety Riding AHM, Matangkan Peran Perempuan dalam Keselamatan di Jalan

Ketua Pelaksana 'Jalan Bareng',  Aji Saputra saat diwawancarai usai kegiatan di Area Transmart, Thehok pada Minggu (24/12). (Dok. reza)

'Jalan Bareng' bersama Angel Lelga: GANOLAK Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri saat melakukan pengecekan ke sejumlah titik krusial di sepanjang jalur mudik Sabtu (23/12/2023). (Dok Humas JR Jambi)

Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

12/12/2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

11/12/2025

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

11/12/2025

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

11/12/2025

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

10/12/2025

Lubuk Sanai Jadi Pilot Project Kemandirian Desa dengan Inovasi Sampah dan Maggot

10/12/2025

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

10/12/2025

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

08/12/2025

Tokoh Pemuda Desak Bupati Mukomuko Ambil Diskresi untuk Honorer Non-Database

08/12/2025

Gubernur Bengkulu Terbitkan Edaran Wajib Jaga Kelestarian Hutan untuk Antisipasi Bencana

08/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

Kantor Redaksi
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In