Aksara24 – Tim Subdit Jatanras Direktorat Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK, Sabtu (20/01/2024).
Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal. Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.
“Dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya yang berlolasi di Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024,” katanya, Rabu (31/1).
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan bahwa Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.
“Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 30 TKP di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan, dengan modus para pelaku tersebut menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian yang tidak terjaga,”terangnya.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali.
Atas aksi nya tersebut, kelima pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolda Sumut dengan ancaman hukuman pidana 13 tahun penjara.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi kepada pihak Polisi setempat dengan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan,”Tutupnya. (S.Smjk)






































Discussion about this post