Aksara24.id – Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan empat tersangka atas aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Empat tersangka itu berinisial TN, BS, MH dan MA. Mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada Rabu (28/2/2024).
Hal itu disampaikan oleh Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir atas empat tersangka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.
“Iya, benar. Empat tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi masih marak terjadi.
Sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membentuk tim khusus guna menindak aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal.
Sehingga tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Lalu, ada sebanyak empat orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial TO yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal. Sementara AR, BH, dan MH ini merupakan seorang pekerja atau pemolot.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalu Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ini berawal dari adanya bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin atau ilegal di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, disampaikan dia, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya penambangan minyak tanpa izin atau ilegal, dan menemukan empat orang pelaku.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya, Kamis (4/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua sepeda motor tanpa nomor Polisi, dua jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.
Kemudian, alat penyelidikan pengeboran ilegal yaitu dua pipa canting besi, dua rol tali tambang dan dua katrol. (Sa)
Discussion about this post