Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Kemacetan parah di jalan nasional di Provinsi Jambi akibat penumpukan truk angkutan batubara dinilai telah merugikan masyarakat. Hal ini tidak hanya menyebabkan penundaan waktu perjalanan yang mempengaruhi kualitas hidup, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang signifikan.
Selain itu, kemacetan ini juga berdampak negatif pada produktivitas ekonomi, menghambat aktivitas ekonomi yang seharusnya berjalan lancar. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif untuk mengatasi masalah ini, baik dari segi infrastruktur jalan yang lebih baik, pengaturan lalu lintas yang lebih efisien, maupun pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan jalan.
Konflik kemacetan ini menunjukkan bahwa masalahnya tidak hanya terkait dengan sopir atau kondisi jalan, tetapi juga dengan pengelolaan dan kebijakan dari pengusaha tambang dan pemerintah provinsi.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama antara semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha tambang, pemerintah provinsi, dan masyarakat, untuk mencari solusi yang berkelanjutan.
Pada waktu Gubernur Hasan Basri Agus menjabat, ia mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 yang menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jambi harus membangun jalan khusus untuk angkutan batubara.
Perda ini mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pengangkutan batubara, termasuk penentuan jalur dan kondisi yang harus dipenuhi oleh angkutan batu bara. Inisiatif ini diambil sebagai langkah penting untuk mengurangi dampak negatif dari operasi angkutan batubara terhadap jalan umum, termasuk jalan nasional, yang sering menjadi penyebab kemacetan dan kerusakan infrastruktur.
Namun, meskipun rencana pembangunan jalan khusus dimulai, terjadi kendala dalam pelaksanaannya. Salah satu alasan utama adalah kondisi ekonomi saat itu, di mana harga batu bara tidak cukup baik, yang berdampak pada kesulitan dalam mendapatkan dana untuk pembangunan jalan khusus.
Meskipun diharapkan jalan khusus akan selesai pada tahun 2014, kondisi ini menyebabkan proyek tersebut tidak selesai sampai akhir jabatan HBA sebagai gubernur. Meski demikian, keterlambatan ini tidak mengesampingkan kewajiban pemegang IUP untuk membangun jalan khusus batubara.
Melalui realisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Al Haris, mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengatasi permasalahan angkutan batubara, dengan fokus pada pengendalian dampak lingkungan dan peningkatan efisiensi serta keselamatan dalam pengangkutan barang tersebut (https://www.jambione.com/kolom/1364009059/jalan-khusus-batu-bara-dan-komitmen-pemegang-iup-op?page=3).
Selama ini, perusahaan tambang batubara di Jambi telah diberi waktu yang cukup untuk membangun jalan khusus yang direncanakan untuk mengurangi dampak negatif dari operasi angkutan batubara terhadap jalan umum.
Namun, nyatanya, progres pembangunan jalan khusus ini masih belum sesuai dengan harapan. Ini menunjukkan tantangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur khusus, yang mungkin disebabkan oleh berbagai factor.
Keterlambatan dalam pembangunan jalan khusus ini menjadi salah satu isu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah, yang menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur ini untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan transportasi di Jambi.
Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat dijelaskan:
• Pilihan Jalan Nasional: Pengusaha batubara memilih untuk melewati jalan nasional yang gratis dibandingkan dengan menggunakan jalan khusus yang mengeluarkan biaya. Ini menunjukkan ketidakpatuhan mereka dalam menyelesaikan kewajiban mereka untuk membangun jalan khusus batubara.
• Komitmen yang Kurang: Pengusaha tambang batubara di Jambi tampaknya tidak memiliki komitmen yang kuat untuk membangun jalan khusus batubara. Hal ini mencerminkan ketidakpatuhan mereka dalam menyelesaikan kewajiban mereka untuk menyediakan solusi yang berkelanjutan untuk masalah kemacetan dan dampak negatif dari angkutan batubara.
• Dampak Negatif: Melintasi jalan nasional tanpa membangun jalan khusus batubara menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kemacetan yang sering terjadi, kerusakan jalan, dan dampak pada keuangan negara. Ini menunjukkan bahwa pilihan mereka tidak hanya berdampak pada lalu lintas dan keuangan negara, tetapi juga pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
• Tantangan untuk Pembangunan Jalan Khusus: Meskipun ada rencana untuk membangun jalan khusus batubara, pembangunan ini belum terealisasi. Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah provinsi Jambi dalam mendapatkan konsensus dan dukungan dari pengusaha batubara untuk membangun jalan khusus.
Para pengusaha batubara di provinsi Jambi memiliki kewajiban untuk bertindak dengan penuh kesadaran dalam menyelesaikan masalah kemacetan dan dampak negatif lainnya yang disebabkan oleh angkutan batubara. Mereka tidak hanya harus mengambil keuntungan dari bisnis ini, tetapi juga harus berkorban untuk mencapai solusi yang berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang mencerminkan tanggung jawab dan kewajiban mereka:
1. Membangun Jalan Khusus Batubara: Salah satu kewajiban utama pengusaha batubara adalah membangun jalan khusus untuk angkutan batubara. Ini penting untuk mengurangi kemacetan dan dampak negatif lainnya yang disebabkan oleh angkutan batubara di jalan nasional. Dengan membangun jalan khusus, pengusaha batubara dapat memastikan bahwa angkutan batubara bergerak secara efisien dan aman, sekaligus mengurangi beban pada jalan nasional.
2. Kontribusi Keuangan: Pengusaha batubara juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi keuangan untuk pengembangan infrastruktur yang memadai, seperti jalan khusus batubara. Kontribusi ini dapat berupa investasi langsung atau melalui program pendanaan yang dirancang untuk mendukung pengembangan infrastruktur di daerah operasional mereka.
3. Pengelolaan Sampah dan Limbah: Mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan dari angkutan batubara secara efektif adalah tanggung jawab lainnya dari pengusaha batubara. Mereka harus mengimplementasikan program pengelolaan sampah dan limbah yang efisien, termasuk penggunaan teknologi untuk meminimalisir limbah dan mengurangi polusi 1.
4. Penggunaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan: Pengusaha batubara juga diharapkan untuk mengadopsi bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dalam operasional mereka. Ini mencakup penggunaan bahan bakar alternatif yang lebih berkelanjutan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
5. Kerjasama dengan Masyarakat dan Pemerintah: Pengusaha batubara perlu bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah lokal untuk mencapai solusi yang berkelanjutan. Ini mencakup diskusi tentang penggunaan kendaraan yang tepat ukuran, optimasi rute, dan penggunaan teknologi untuk mengurangi kemacetan.
Dalam menghadapi tantangan kemacetan yang parah di jalan nasional di Provinsi Jambi akibat penumpukan truk angkutan batu bara, sudah menjadi suatu keharusan untuk mengambil langkah-langkah konkret yang dapat mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.
Melalui upaya intensif dari pemerintah provinsi, termasuk pembangunan jalan khusus dan pengaturan lalu lintas yang lebih efisien, serta kerjasama yang kokoh antara semua pihak yang terlibat, kita telah melihat awal dari perubahan positif yang sangat diharapkan.
Namun, untuk memastikan keberhasilan dalam menyelesaikan masalah kemacetan ini, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait. Pengusaha tambang batubara harus benar-benar memahami dan melaksanakan kewajiban mereka untuk membangun jalan khusus batubara dengan penuh tanggung jawab.
Ini bukan hanya tentang masalah kemacetan lalu lintas, tetapi juga tentang memastikan keselamatan, efisiensi, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Hanya dengan kerjasama yang solid dan komitmen yang teguh, kita dapat membawa perubahan yang nyata dan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat. Mantap.
Penulis adalah Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Discussion about this post